Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Cekcok Masalah Ekonomi Keluarga, Suami Bunuh Istri Sendiri
Rabu 13 September 2023, 12:43 WIB
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati bersama jajaran dalam acara konferensi pers.jpg

Jetsiber.com-Bekasi-Polisi menyatakan suami berinisial NKW (24) yang membunuh istrinya MSD (24) terancam hukuman maksimal seumur hidup. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis.


“Kami sangkakan Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 5 dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal seumur hidup minimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati dalam keterangan resminya, Rabu (13/9/23).

Menurut Kapolsek, kasus ini berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban mengenai ekonomi keluarga. Kemudian, terjadi kekerasan kepada korban berujung penggorokan leher korban dengan pisau dapur.

Selanjutnya, ujar Kapolsek, tersangka membawa korban ke kamar mandi setelah memastikan meninggal dunia untuk memandikan jenazahnya. Setelah dibersihkan, korban ditidurkan di kasur bersama kedua anaknya yang masih balita.

Lalu, tersangka membersihkan percikan darah korban yang ada di depan pintu kamar mandi dengan menggunakan kaos. Bersamaan dengan itu, tersangka mencuci kaos yang korban pakai, kaos untuk membersihkan darah, dan pisau sebagai alat membunuh MSD.(tbn)




Editor : Teuku
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top