PEKANBARU - Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menghadiri pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (5/5).
Tiga ranperda yang disahkan menjadi perda ini yaitu Perda Ketertiban Umum, Perda Pengelolaan Air Limbah, dan Perda Inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
Usai rapat paripurna, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Rabu (5/5), mengatakan, ia menyampaikan jawaban pemerintah terhadap dua ranperda atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD Pekanbaru. Ia memberikan jawaban atas ranperda Ketertiban Umum dan Ranperda Pengelolaan Air Limbah.
Dua ranperda ini penting diajukan dan diwujudkan menjadi perda. Sehingga, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait punya legalitas dalam melakukan tindakan-tindakan.
Ranperda tentang pengelolaan air limbah sangat penting. Karena, visi kota ini Smart City Madani. Salah satu pilarnya adalah Smart Environment yakni lingkungan yang sehat, cerdas, bersih, dan asri serta tidak ada polusi.
"Makanya, kita perlu punya pengelolaan air limbah. Terima kasih kepada pemerintah pusat meskipun banyak protes dari masyarakat tentang pembangunan IPAL," ujar Ayat.
Pemko Pekanbaru terus mendorong agar pembangunan IPAL segera selesai. Pemko Pekanbaru juga meminta Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau Direktorat Jenderal Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR) agar bisa menyelesaikan IPAL terpadu ini.
Usai rapat paripurna, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, selain pengesahan dua ranperda menjadi perda (Perda Ketertiban Umum dan Perda Pengelolaan Air Limbah), juga disahkan Ranperda inisiatif DPRD tentang Penanganan Covid-19. Tiga ranperda ini sudah disahkan menjadi perda.
Pemko Pekanbaru telah menyetujui ketiga ranperda itu menjadi perda. Terima kasih disampaikan kepada anggota DPRD atas ranperda yang diinisiasi.(*)
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com