Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika dari Sitaan Kasus pada Juni-Agustus 2023
Selasa 12 September 2023, 07:00 WIB
Barang bukti sitaan yang akan dimusnahkan.jpg

Jetsiber.com-Jakarta-Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba yang disita pada kasus periode Juni-Agustus 2023.


"Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 115.905 gram sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, dan 51.682,7 gram ganja. Ini kali kedelapan BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2023," ujar kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, Senin (11/9/23).

Komjen Pol. Petrus Reinhard mengatakan pemusnahan ganja, ekstasi, tembakau sintetis, dan sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari 13 laporan kasus narkotika (LKN) yang melibatkan jaringan sindikat narkotika, baik nasional maupun internasional, dengan tersangka sebanyak 19 orang.

Rincian barang bukti yang disita dari 13 kasus itu sebanyak 116.024,16 gram sabu, 323.822 butir ekstasi, 61.200 butir tablet narkotika, 236 gram tembakau sintetis, dan 53.010,97 gram ganja.

Sebelum dilakukan pemusnahan, kata Komjen Pol. Petrus Reinhard, telah disisihkan 119.16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja untuk kepentingan iptek dan uji laboratorium di persidangan.

"Sesuai dengan Pasal 91, 92 UU 35/2009, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," tutur Komjen Pol. Petrus Reinhard.

Ia mengatakan bahwa modus operandi pelaku narkotika selalu berubah-ubah dan mengelabui para petugas. Dalam bidang penanggulangan narkotika, BNN selalu menerapkan prinsip-prinsip "zero tolerance" terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini, ujarnya, merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan slogan 'War on Drugs'. Pengungkapan dan pemusnahan ini telah menyelamatkan sekitar 642.267 jiwa," tutup Komjen Pol. Petrus Reinhard.(tbn)




Editor : Teuku
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top