Rabu, 23 Oktober 2024

Breaking News

  • Jaksa Ajak Pelajar SMK Kesehatan Nusaniwe Ambon Untuk Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos   ●   
  • Komjak Minta Jaksa Bijak Tangani Perkara Ibu Guru di Konawe Selatan   ●   
  • Karutan Pekanbaru Pimpin Apel Regu Jaga dan Lakukan Pengecekan Blok Hunian Serta Dapur Bedelau   ●   
  • Dinsos Pekanbaru Telusuri Orang Tua Bayi Yang Ditemukan Disemak Belukar Perumahan Royal Madani   ●   
  • Bayi Ditemukan di Proyek Perumahan Pekanbaru, Dinsos Pekanbaru Segera Lakukan Proses Adopsi   ●   
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Pembuatan Kreator Konten Judi Online
Senin 11 September 2023, 13:25 WIB
sejumlah barang bukti.jpg

Jetsiber.com  - Sukabumi - Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembuatan kreator konten judi online. Tindakan tegas ini merupakan upaya untuk memberantas aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan.


Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah bagian dari jaringan yang terlibat dalam promosi dan pembuatan konten judi online ilegal. Mereka adalah inisial TS (28) yang berperan sebagai kreator konten di situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us, adapun berinisial E alias I (27) yang berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada situs web judi online tersebut. Minggu (10/9/23),

Selanjutnya, tersangka inisial P (31) adalah desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us, sementara inisial N (24) merupakan perempuan yang bertugas mempromosikan situs judi online tersebut.

Penangkapan keempat tersangka ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi. Polisi melakukan penggerebekan awal terhadap salah satu rumah di Perumahan Premapera, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar pada tanggal 20 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB, dan berhasil menangkap TS.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit komputer, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua kartu operator telepon seluler. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu E alias I, P, dan N, di lokasi yang berbeda.

AKBP Maruly Pardede menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (2) bersamaan dengan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 55 ayat (1)  ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ajakan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan terlarang. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah kurungan penjara di atas lima tahun.

AKBP Maruly Pardede juga menambahkan bahwa kegiatan pembuatan situs web judi online ini telah berlangsung selama tiga bulan, dan menariknya, dua dari keempat tersangka adalah pasangan suami istri, yaitu P dan N.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Polda Jabar untuk mengungkap jaringan situs web judi online ini, karena server utamanya berada di Filipina.

Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi tersebut. Upaya bersama ini diharapkan dapat membantu memberantas perjudian online ilegal di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.(tbn)




Editor : lelimaslina
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top