Sabtu, 21 September 2024

Breaking News

  • Danrem 031/WB Resmikan Ecopark Wira Bima Demi Mewujudkan Kemandirian Pangan   ●   
  • Danrem 031/WB Resmikan Fasilitas Baru Sebagai Penunjang Kinerja dan Kebugaran Prajurit   ●   
  • JAM-Pidum Menjadi Penguji Kelayakan Naskah Disertasi Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta   ●   
  • Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau atas Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional   ●   
  • Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengunjung dan Peserta Lomba Mural Tertib Lalu Lintas   ●   
Terlilit Pinjol Dan Investasi Kredito,Pria Bengkalis Bunuh ART Pelaku Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
Jumat 08 September 2023, 19:31 WIB
AKBP Setyo Bimo Anggoro.jpg

Jetsiber.com.- Bengkalis- Tersangka (MI) Muhamad Ilham  (21) Karyawan Sawasta,warga Jalan tandun kelurahan bengkalis kecamatan bengkalis.


Pelaku perampokan dan pembunuhan di rumah Awi alias Yuwin (46) bertempat di Jln. Rumbia Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis,berhasil di lumpuhkan pihak polres bengkalis 2 jam setelah pelaporan korban Awi.

Salah satu saksi mata yang bernama Ema (22) warga Rumbia Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis membenarkan peristiwa yang terjadi.

Adapun menurut keterangan saksi kronogi kejadian yaitu Pada pukul 07.00 WIB, di duga pelaku masuk lewat pagar belakang rumah Awi alias (Yuwin) dan bersembunyi di gudang Genset, sampai menunggu adanya pihak pemilik rumah membuka pintu belakang.

Namun dikarenakan pihak pembantu korban SR (34) yang membuka pintu bagian dapur rumah, pelaku MI langsung menyekap dan melukai korban dengan sebilah pisau dan Palu Pemukul (Martil) sampai Pelaku berhasil melumpuhkan Korban (SR),selanjutnya melakban mulut dan mengikat Korban dibagian tangan dan Kaki, sampai Korban bersimbah darah dan diseret masuk kedalam rumah (di depan pintu Kamar Mandi) bagian dapur.

Tidak sampai di situ Pukul 08.08 WIB, setelah pelaku mengeksekusi Korban sampai tidak berdaya dan mengakibatkan Korban SR meninggal dunia.

Ema yang hendak ke kamar mandi Bagian Dapur Rumah, tiba - tiba mendapati keberadaan pelaku, Ema sempat berkelahi dengan pelaku, kemudian pelaku mengancam saksi Ema dan melepaskan kan saksi ema  dengan permintaan pelaku agar saksi ema diam diri kalau tidak mau di bunuh juga.

Sekitar Pukul 08.40 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan menggeledah laci-laci dan lemari yang berada rumah Awi serta memeriksa segala sudut rumah.

Setelah pelaku selesai memeriksa situasi rumah dan diduga tidak menemukan barang - barang berharga, selanjutnya pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah samping kiri rumah Awi (sebelah pagar kedai kopi Tiam 178) dan meloncat pagar dan melarikan diri ke arah Jl. Antara Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis tanpa menggunakan alas kaki.
 
Pemilik rumah Awi menyadari adanya tindak pidana pencurian yang mengakibatkan Korban MD bersimbah darah, pemilik rumah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, selanjutnya pihak Kepolisian dari Polres Bengkalis melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran kepada pelaku.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelas kan saat press reales,bahwa pelaku dapat di tangkap 2 jam setelah pelaporan korban awi,pelaku di tangkap saat berada di jalan bersama keluarganya.

Adapun motif pelaku melakukan tindakan kriminal di dasari oleh ekonomi atau terlilit pinjaman online.

" Motif pelaku diakibatkan faktor ekonomi,hal tersebut dapat kita buktikan dari handphone pelaku  terdapat banyak tagihan pinjaman online dan untuk investasi kredito." Ungkap kapolres.

AKBP Setyo Bimo Anggoro menerangkan bahwa  pelaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding tembok dan untuk meping sendiri atau penggambaran sketsa rumah,masih dalam penyelidikan karena di ketahui rumah pelaku dan korban berjarak cuma 100 meter.

 " Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti berupa palu dan pisau yang di gunakan pelaku yang mengakibat korban SR meninggal dunia,serta bukti berupa ransel ,jeans yang berlumuran darah,setelah dilakukan kecocokan barang bukti dan saksi maka dari itu  dapat di simpulkan pelaku kejahatan pencurian dan perampokan disertai pembunuhan pelaku dijerat tindak pidana Pasal 365 KUHP jo 338 KUHP, Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup." tutup AKBP Setyo Bimo Anggoro.




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top