Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • Polres Kuansing Siapkan 920 Personel untuk Pengamanan Festival Pacu Jalur Tradisional 2025   ●   
  • Rutan Pekanbaru Laksanakan Razia Rutin, Pastikan Kamar Hunian Bebas Barang Terlarang   ●   
  • Pastikan WBP Tetap Sehat dan Terlindungi, Dokter Lapas Pekanbaru Berikan Penyuluhan Kesehatan   ●   
  • Mahasiswa UIR Gelar Penyuluhan Kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru   ●   
  • Pembukaan Tournament Billiard 9 Ball Piala Dandim 0320/Dumai Meriahkan HUT RI ke-80   ●   
Salah Satu Pengurus KONI Bengkalis Di Minta Mundur Karena Terdaftar Sebagai DCS kab Bengkalis
Jumat 01 September 2023, 20:07 WIB
tokoh pemuda kabupaten Bengkalis Broery Julianto..jpg

Jetsiber.com - Bengkalis -  Berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bakal calon anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kab/kota di haruskan Memenuhi persyaratan dan kelengkapan administratif.

Hal tersebut dapat di buktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,baik itu sebagai kepala daerah,wakil kepala daerah,aparatur sipil negara,anggota Tentara Nasional Indonesia,atau anggota Kepolisian Negara Republik indonesia,Direksi,Komisaris,dewan pengawas,dan karyawan pada badan,usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.


Mengacu pada aturan tersebut, kini menjadi atensi salah satu tokoh pemuda kabupaten Bengkalis Broery Julianto.

Pada media ini pria yang akrab di panggil ayi berujar "setiap WNI harus tunduk dan patuh terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia tanpa terkecuali, apalagi dalam kontestasi pemilu saat ini ada oknum pengurus KONI Kab.bengkalis Asep Setiawan A.Md anggota bidang kesejahteraan yang sedang menjabat, tentu akan mendapatkan fasilitas/anggaran yang bersumber dari APBD Kab Bengkalis." Ujarnya.

Mengingat tahapan DCS  (verifikasi oleh KPU sedang berproses),  saya tegaskan bahwa Asep Setiawan A.Md yang juga ketua Ormas kepemudaan di kab bengkalis agar dapat ikuti aturan taat hukum,untuk mundur dari kepengurusan KONI Kab bengkalis.

 

"Jika takut kehilangan sumber pendapatannya dengan bertahan di KONI, ya konsekuensi nya anda akan TMS pada tahapan DCT nantinya."lanjutnya

"Untuk itu, saya harap rekan komisioner KPU kab.bengkalis proaktif menindaklanjuti hal ini dan tentunya akan kita kawal beberapa hari kedepannya." Tutup ayi Ketua PAC PP kec bengkalis 2 Periode 2017- 2020 dan 2021 - 2022.
(Frl)




Editor : lelimaslina
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top