Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Disdukcapil Pekanbaru Ajak Warga Beralih, Ini Bedanya IKD dan E-KTP
Jumat 01 September 2023, 19:25 WIB
GambarE-KTP.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengajak warga agar segera mengalihkan e-KTP biasa menjadi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).


Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, hal ini sesuai dengan implementasi dari Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

"IKD diujicoba bersamaan dengan mulai diterapkannya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat pada tahun 2021. IKD ke depan direncanakan akan menjadi hubungan pelayanan publik untuk mensukseskan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujarnya, Kamis (31/08).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, perbedaan antara KTP digital dan e-KTP, diantaranya KTP digital berbentuk foto e-KTP dan QR Code, diunduh di smartphone tanpa harus di terbitkan.

"Kemudian memerlukan smartphone dan koneksi internet, dan kemungkinan fotocopy KTP tidak diperlukan lagi dimasa depan," pungkasnya. (Kominfo Pekanbaru)




Editor : lelimaslina
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top