Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Kakek Petani 60 Tahun di Paluta Setubuhi Bocah Perempuan Puluhan Kali
Jumat 01 September 2023, 08:34 WIB
Barangbukti.jpg

Jetsiber.com - Tapsel - Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya berhasil mengungkap perilaku bejat seorang petani, kakek berusia 60 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial DS alias OS, yang tega setubuhi bocah perempuan berusia 11 tahun, sebut saja Bunga.


” Perbuatan persetubuhan oleh kakek DS terhadap korban terjadi sejak 2022 sampai Agustus 2023 ,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dalam konferensi pers, pada Kamis (31/8/2023) siang.


Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai pihak, lanjut Kapolres, kakek petani di Paluta itu telah setubuhi bocah perempuan tersebut sebanyak puluhan kali. Kapolres menjelaskan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku Kelas IV SD.

Peristiwa itu berawal, saat korban pulang bermain dan hendak masuk ke dalam Rumah. Kemudian korban melihat tersangka kakek DS berdiri di depan Rumah tersangka. Kebetulan, jarak Rumah tersangka dan korban kurang lebih 10 Meter.


” Lalu, tersangka memanggil korban, korban pun menghampiri tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban masuk ke dalam Rumah. Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawa korban masuk langsung ke kamarnya ,” jelas Kapolres.

Setelah berada di dalam kamarnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kali, tersangka melakukan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (13/8/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, pada Sabtu (12/8/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIB, korban bercerita ke teman-temanya bahwa, ia memiliki pacar. Cerita itu, terdengar oleh guru korban. Dan kemudian, sang guru memanggil korban untuk melakukan interogasi.


” Di mana, dari penuturannya, korban menjelaskan bahwa tersangka sudah sering mencabulinya. Kejadian tersebut terjadi pertama kali pada saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD di 2022. Sampai dengan duduk di bangku Kelas V SD pada 2023 ,” imbuhnya.

Cerita pencabulan tersangka, terdengar ke ayah korban, ARS (28). alhasil, ARS melaporkan apa yang korban alami ke Polres Tapsel. Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Tapsel bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (23/8/2023) sore.


” Kini, tersangka kami tahan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tapsel. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang masih tetangganya itu ,” tandas Kapolres. (Tigor)




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top