Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
Kampung Gistang Gelar Musyawarah Dalam Rangka Penyusunan RPJM Desa Tahun 2023-2029
Rabu 30 Agustus 2023, 17:43 WIB
Musyawarah Dalam Rangka Penyusunan RPJM Desa.jpg

Jetsiber.com - Waykanan - Mengacu kepada  Permendagri no 114 Tahun dan pemedesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa.

 

RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun,sesuai dengan Visi misi Kepala Desa Terpilih dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kwalitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. rapat di gelar rabu (30/00/2023) pukul 13.00 sampai dengan selesai.

Kegiatan berlangsung di GSG kampung Gistang  Yang di hadiri Kepala kampung RAMLI ,Pendamping Desa, Ketua BPD/ BPK  IRHAM dan Anggota,Babinsa  kampung Gistang serta Perangkat Desa,tokoh masyarakat,Tokoh Agama,Unsur Perwakilan Kelompok Kelompok Masyarakat Dan Unsur LKD (PKK,RT,Karang taruna,Posyandu).

" Hasil yang akan di peroleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJM Desa) Tahun 2023-2029 Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJM Desa telah melakukan Pengkajian Keadaan Desa,dimana bertujuan untuk Musyawarah Kelompok serta Masyarakat." Ungkap Ramli

Selanjutnya dalam mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJM Des selesai,dilanjutkan kepada tahapan evaluasi Oleh Tim Kabupaten.

Ketua Tim  Penyusun RPJM Kampung/Desa Yudi yustedi mengatakan Rancangan RPJM Kampung/ Desa harus memuat visi dan misi Kepala Kampung/Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Kampung/Desa, arah kebijakan keuangan kampung/Desa, kebijakan umum serta Rencana

"pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung/Desa, Pelaksanaan Pembangunan Kampung/Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Kampung, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak Kampung/ Desa"Pungkasnya.
(Nur.S)




Editor : lelimaslina
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top