Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Sanksi Administrasi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Kembali Diberlakukan
Rabu 30 Agustus 2023, 08:28 WIB
Zulfahmi Adrian.jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim penindakan yang dikoordinir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, kembali memberlakukan sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan dan di luar waktu yang ditentukan.


"Kita sudah memberikan himbauan sejak beberapa hari terakhir, tim penindakan segera bekerja. Mulai hari ini (sanksi) kita berlakukan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (29/8).

Ia menyampaikan, sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan akan disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang.

“Sanksi terbesarnya Rp5 juta, itu sesuai perda (peraturan daerah). Jadi, nanti ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau volume sampahnya banyak, kita lakukan tipiring (tindak pidana ringan)," tegas Bang Zoel, sapaan akrabnya.

Untuk itu, warga dihimbau agar disiplin membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

"Kemudian kita harapkan juga agar DLHK mengingatkan ke operator supaya konsisten melakukan pengangkutan sampah sesuai jadwal yang ditetapkan. Jangan sampai sudah masuk waktu pembuangan sampah, tapi masih proses pengangkutan, itu yang akan menyebabkan terjadinya penumpukan sampah," ujarnya.

Guna meminimalisir penumpukan sampah, lanjut Bang Zoel, pihaknya bersama DLHK juga sudah melakukan penimbunan di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal.

"Setelah ditimbun, kemudian dilakukan penanaman pohon di lokasi TPS ilegal. Jadi, warga jangan lagi membuang sampah di situ. Kalau kedapatan, maka tim akan melakukan penindakan," tutupnya. (Kominfo Pekanbaru)




Editor : lelimasluna
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top