Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Lakukan Kampanye Melalui Medsos,Diduga Oknum Wakil BPK/BPD Menjadi Team kampanye Calon DPRD Waykanan
Rabu 30 Agustus 2023, 06:22 WIB
Kutipan Undang - Undang Tentang pemilu.jpg

Jetsiber,com - Way kanan -  Diduga perangkat desa  yang merupakan wakil ketua BPD/ BPK Negah Darma di Kampung Bali sadar Selatan melanggar undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 yang berbunyi pelaksanaan tim kampanye dalam kegiatan pemilu dilarang mengikutsertakan perangkat desa dan anggota BPD atau BPK.


Sebagai Wakil ketua BPD/BPK kampung seharusnya menjadi contoh Pada masyarakat,untuk dapat mengikuti peraturan perundanga - undangan yang berlaku.


Akan tetapi tidak dengan Negah Darma   justru dia yang melakukan kampanye melalui media sosial,dan jelas perbuatan tersebut termasuk kedalam pelanggaran  tindak pidana pemilu seperti yang telah tercantum di dalam Undang -  Undang Pemilu.

Dalam hal ini diminta kepada pihak-pihak panwaslu kecamatan banjit  dapat memberikan teguran terhadap Nengah Darma selaku wakil ketua BPk Kampung Bali sadar Selatan yang melakukan kampanye melalui media sosial yang mengajak dan memposting salah satu calon anggota dewan yang ada di dapil 5. Kec banjit kec KASUI dan kec.Rebang tangkas I.nyoman karinu.SE.

Maka dari itu kami dari tim media dan cyber akan  meminta konfirmasi kepada I Nyoman karinu SE. selaku calon anggota DPRD kabupaten Waykanan Dari partai Golkar menjadikan team kampanye Dari aparatur kampung .(tim)




Editor : lelimaslina
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top