
Jetsiber,com - Way kanan - Diduga perangkat desa yang merupakan wakil ketua BPD/ BPK Negah Darma di Kampung Bali sadar Selatan melanggar undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 yang berbunyi pelaksanaan tim kampanye dalam kegiatan pemilu dilarang mengikutsertakan perangkat desa dan anggota BPD atau BPK.
Sebagai Wakil ketua BPD/BPK kampung seharusnya menjadi contoh Pada masyarakat,untuk dapat mengikuti peraturan perundanga - undangan yang berlaku.
Akan tetapi tidak dengan Negah Darma justru dia yang melakukan kampanye melalui media sosial,dan jelas perbuatan tersebut termasuk kedalam pelanggaran tindak pidana pemilu seperti yang telah tercantum di dalam Undang - Undang Pemilu.
Dalam hal ini diminta kepada pihak-pihak panwaslu kecamatan banjit dapat memberikan teguran terhadap Nengah Darma selaku wakil ketua BPk Kampung Bali sadar Selatan yang melakukan kampanye melalui media sosial yang mengajak dan memposting salah satu calon anggota dewan yang ada di dapil 5. Kec banjit kec KASUI dan kec.Rebang tangkas I.nyoman karinu.SE.
Maka dari itu kami dari tim media dan cyber akan meminta konfirmasi kepada I Nyoman karinu SE. selaku calon anggota DPRD kabupaten Waykanan Dari partai Golkar menjadikan team kampanye Dari aparatur kampung .(tim)
Editor | : | lelimaslina |
Kategori | : | Politik |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

