Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Ketua TP PKK Rohul Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis   ●   
  • Wabup Pimpin Apel Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Bupati Rohul Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik III di Riau   ●   
  • Senam Pagi WBP Lapas Pekanbaru Tingkatkan Kebugaran dan Kesehatan Mental   ●   
  • Kasmarni Targetkan Bengkalis Zero Stunting   ●   
Lakukan Kampanye Melalui Medsos,Diduga Oknum Wakil BPK/BPD Menjadi Team kampanye Calon DPRD Waykanan
Rabu 30 Agustus 2023, 06:22 WIB
Kutipan Undang - Undang Tentang pemilu.jpg

Jetsiber,com - Way kanan -  Diduga perangkat desa  yang merupakan wakil ketua BPD/ BPK Negah Darma di Kampung Bali sadar Selatan melanggar undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 yang berbunyi pelaksanaan tim kampanye dalam kegiatan pemilu dilarang mengikutsertakan perangkat desa dan anggota BPD atau BPK.


Sebagai Wakil ketua BPD/BPK kampung seharusnya menjadi contoh Pada masyarakat,untuk dapat mengikuti peraturan perundanga - undangan yang berlaku.


Akan tetapi tidak dengan Negah Darma   justru dia yang melakukan kampanye melalui media sosial,dan jelas perbuatan tersebut termasuk kedalam pelanggaran  tindak pidana pemilu seperti yang telah tercantum di dalam Undang -  Undang Pemilu.

Dalam hal ini diminta kepada pihak-pihak panwaslu kecamatan banjit  dapat memberikan teguran terhadap Nengah Darma selaku wakil ketua BPk Kampung Bali sadar Selatan yang melakukan kampanye melalui media sosial yang mengajak dan memposting salah satu calon anggota dewan yang ada di dapil 5. Kec banjit kec KASUI dan kec.Rebang tangkas I.nyoman karinu.SE.

Maka dari itu kami dari tim media dan cyber akan  meminta konfirmasi kepada I Nyoman karinu SE. selaku calon anggota DPRD kabupaten Waykanan Dari partai Golkar menjadikan team kampanye Dari aparatur kampung .(tim)




Editor : lelimaslina
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top