Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
Dishub Pekanbaru Siapkan Aturan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan
Selasa 29 Agustus 2023, 18:15 WIB
menderek kendaraan yang parkir sembarangan.jpg

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sedang membahas aturan terkait derek kendaraan yang parkir sembarangan. Tak hanya diderek, pengemudi mobil yang parkir sembarangan juga didenda.


Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, ada ruas jalan yang masuk zona tertib lalu lintas. Kenyataannya, zona tertib lalu lintas itu harus dijaga petugas Dishub, kepolisian, maupun Satpol PP.

"Di depan Sukaramai Trade Center (STC) itu harus bebas dari parkir kendaraan. Agar, lalu lintas lancar," ujarnya, Senin (28/8).

Kalau ada kendaraan yang parkir di sana, maka akan menjadi masalah arus lalu lintas. Saat ini, Dishub baru memasang spanduk larangan parkir di sepanjang depan STC.

"Kami sedang menyiapkan payung hukum untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan di tempat larangan parkir. Dendanya bisa memberikan efek jera ke pengendara. Intinya, jangan parkir di zona yang dilarang," ucap Yuliarso. (Kominfo Pekanbaru)




Editor : lelimaslina
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top