Kamis, 23 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Dishub Pekanbaru Siapkan Aturan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan
Selasa 29 Agustus 2023, 18:15 WIB
menderek kendaraan yang parkir sembarangan.jpg

Jetsiber.com - PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sedang membahas aturan terkait derek kendaraan yang parkir sembarangan. Tak hanya diderek, pengemudi mobil yang parkir sembarangan juga didenda.


Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, ada ruas jalan yang masuk zona tertib lalu lintas. Kenyataannya, zona tertib lalu lintas itu harus dijaga petugas Dishub, kepolisian, maupun Satpol PP.

"Di depan Sukaramai Trade Center (STC) itu harus bebas dari parkir kendaraan. Agar, lalu lintas lancar," ujarnya, Senin (28/8).

Kalau ada kendaraan yang parkir di sana, maka akan menjadi masalah arus lalu lintas. Saat ini, Dishub baru memasang spanduk larangan parkir di sepanjang depan STC.

"Kami sedang menyiapkan payung hukum untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan di tempat larangan parkir. Dendanya bisa memberikan efek jera ke pengendara. Intinya, jangan parkir di zona yang dilarang," ucap Yuliarso. (Kominfo Pekanbaru)




Editor : lelimaslina
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top