Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Diduga HRD PT PWI 2 (PARKLAND WORLD INDONESIA.2) Tidak Profesional Dan Tidak Tahu Aturan Hukum Tenaga Kerja
Sabtu 26 Agustus 2023, 11:17 WIB
Surat panggilan.jog

Jetsiber.com - Serang - Pers Release Serikat Pekerja/Serikat Buruh PPMI PT Parkland World Indonesia.2, Kabupaten Serang-Banten 26 Agustus 2023.


PT PARKLAND WORLD INDONESIA.2 lebih tepatnya yang berada di Jln Raya Lanud Gorda KM.65 Desa Julang Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang

David Nababan Selaku Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PPMI  (PERSAUDARAAN PEKERJA MUSLIM INDONESIA) di PT PWI 2 ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada ketidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan HRD PT PWI 2.

"Mohon maaf sebelumnya pertama terkait permasalahan ada beberapa mantan karyawan  PWI 2 yang dimana orang tersebut adalah anggota Serikat PPMI yang sudah di PHK kurang lebih sekitar 2 bulanan namun hak pesangonnya belum juga turun, ada apa kah?...
kemana kah larinya hak tersebut...??? "

Ke Dua Terkait adanya permasalahan beberapa anggota serikat PPMI PT. PWI 2 yang hendak risen atau PHK yang diduga dipersulit atau di halang-halangi oleh oknum HRD dan pimpinan produksi, saya heran sama pimpinan HRD dan pimpinan produksi apakah mereka itu memang tidak tahu aturan atau pura-pura bodoh, padahal aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) itukan sudah jelas. Ujarnya

karna indisipliner yang dimana disitu sudah jelas dalam aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)yang isinya :
1. Pengusaha berhak melakukan PHK kepada pekerja karena indisipliner setelah melalui tahapan surat peringatan 3 dan/SP terakhir akan tetapi masih mengulangi/melakukan kesalahan kembali.
2. Pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja karena PHK dan ada beberapa point dijelaskan. Ungkapnya

Akan Tetapi HRD malah bicara seperti ini, Dept HRD akan proses jika pimpinan produksi, menyetujuinya, karena karyawan tsb berada di Dept Produksi...

pertanyaan saya selakau ketua Serikat yang punya wewenang memproses PHK itukan ada di manager HRD bukan di pimpinan produksi, jika memang sudah ada aturan baru mana peraturan yang mana yang management PWI 2 pakai, PKB kah?...

Undang-Undang 13 tahun 2023 kah?.,Apa Ciptaker?., di Pasal berapa mana saya pengen tahu, kalo boleh saya kritik mohon maaf bapak aliem tidak pantas menjadi Pimpinan HRD PT. PWI2.tutupnya (RIS/WIS)

Reporter : Haris Pranatha




Editor : lelimaslina
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top