Kamis, 31 Oktober 2024

Breaking News

  • Masyarakat Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Berterimakasih Atas Pembangunan RSUD Pratama   ●   
  • Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Zoom Pemadanan Data PPNS Yang Diselenggarakan Ditjen AHU   ●   
  • Lapas Selatpanjang Koordinasi Dengan Koramil 02/Tebing Tinggi dan Pjs Bupati Meranti Kesiapan Pilkada Serentak   ●   
  • Danrem 031/WB Melaksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Mapolresta Pekanbaru   ●   
  • Suasana Teduh Dengan Alunan Merdu Marawis Bergema di Aula Lapas Pekanbaru   ●   
Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Keuangan Digital
Selasa 22 Agustus 2023, 13:32 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika RI .jpg

Jetsiber.com - Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kejahatan keuangan digital yang kian marak dan semakin canggih. Mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal sampai penipuan online yang merugikan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi menyatakan, masalah security in digital hari ini telah menjadi isu dunia. Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan arti penting literasi dan inklusi keuangan digital dengan melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Tantangan keamanan dalam ekosistem digital semakin kompleks. Berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan online hingga pinjaman online ilegal, terus berkembang dan menggunakan teknik yang semakin canggih.

” ujarnya dalam Forum Merdeka Barat 9: Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (21/08/2023).

Dalam menghadapi kejahatan digital, upaya pencegahan dan literasi masyarakat menjadi kunci utama agar masyarakat menyadari risiko dan dapat mengurangi dampak negatif kejahatan keuangan digital.

 

Terlebih, menurut Menkominfo, saat kejahatan digital semakin canggih. Oleh karena itu, penegakan hukum harus terus berkembang sejalan dengan dinamika kejahatan digital yang terjadi.

“Upaya pencegahan dan penindakan oleh Kemenkominfo dan kolaborasi lintas Kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memerangi kejahatan digital yang semakin kompleks. Salah satunya masalah pinjaman online ilegal yang telah merugikan banyak masyarakat dengan jumlah yang fantastis,” tandasnya.

Menteri Budi Arie juga menekankan arti penting kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memerangi kejahatan digital yang semakin maju.

Dalam forum yang sama, Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dampak serius investasi ilegal yang merugikan masyarakat Indonesia hingga lebih dari Rp100 triliun.

“Banyak entitas ilegal yang menyamar sebagai legal, menipu banyak orang dan menyebabkan kerugian yang signifikan. Misalnya, kasus penipuan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan bank ternama,” katanya.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah bekerja sama dengan 12 Kementerian dan Lembaga terkait upaya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan. Namun, meskipun upaya telah dilakukan, tantangan masih ada dan beragam tindakan ilegal terus berkembang.

"Kolaborasi antara OJK, Kementerian, Lembaga lainnya, dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa, menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan keuangan. Koordinasi yang sangat baik dengan 12 kementerian dan lembaga tadi, dan kita terus melakukan, tiap hari, tutup link ini," jelasnya.

Sementara, Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa kebanyakan entitas ilegal yang juga mencari dukungan di luar negeri, membuat penanganan semakin rumit.

“Pengungkapan kasus yang melibatkan unsur transnasional memerlukan kerja sama dengan negara-negara terkait. Meskipun undang-undang di antara dua negara mungkin berbeda, upaya kerja sama tetap dilakukan untuk mengatasi kejahatan transnasional,” ungkapnya.

Dalam menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan online ilegal, Karowassidik Iwan menegaskan bahwa Polri berupaya melakukan take down situs yang merugikan dalam waktu sesingkat mungkin, kurang dari 24 jam jika memungkinkan.(kominfo)




Editor : lelimaslina
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top