AMMTC ke-17 jpg
Jetsiber.com - MANGGARAI BARAT - Tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) dan penyelundupan manusia sebagai dua isu utama yang memerlukan perhatian serius dalam kejahatan transnasional paling menonjol di wilayah hukum NTT. Demikian disampaikan Kapolres NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., di Labuan Bajo.
“TPPO dan perdagangan manusia telah masuk dalam 10 isu kejahatan transnasional yang diangkat dalam AMMTC ke-17. Mudah-mudahan pembahasan di AMMTC kali ini fokus mengatasi dua hal itu," kata Kapolri, Senin (21/8/23).
Irjen Pol. Johni Asadoma mengatakan, perhatian terhadap TPPO dan human trafficking diharapkan dapat diwujudkan melalui adopsi Deklarasi Labuan Bajo. Selama ini, pelaku TPPO dan penyelundupan manusia banyak mengirimkan TKI ilegal asal NTT ke negara-negara di Asia Tenggara. Adopsi Deklarasi Labuan Bajo akan membantu mengurangi jumlah kejahatan.
Diketahui, dalam dua bulan terakhir, Kapolda NTT telah menindak tegas lebih dari 60 kasus TPPO. Mayoritas yang diadili adalah pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia secara tidak prosedural. Kerjasama dengan Malaysia dalam penanganan kejahatan transnasional telah berjalan dengan baik.
“Beberapa korban TPPO telah berhasil dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia sebagai hasil kerja sama tersebut. Hal ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam mengatasi tantangan kejahatan transnasional dan menciptakan perdamaian di wilayah NTT,” pungkas Kapolri. (TBNews)
| Editor | : | Lelimaslina |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




