Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp150 Ribu Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Polda Jabar Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 1 Kilogram Sabu Dan Ratusan Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Senin 21 Agustus 2023, 20:14 WIB
Sabu Dan Ratusan Butir Ekstasi jpg

Jetsiber.com-BANDUNG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar), telah menangkap bandar dan kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berinisial MDR dan AH. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari 1 kilogram (kg) sabu dan ratusan butir ekstasi.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes. Pol. Johannes R. Manalu, S.I.K., menjelaskan, awalnya penyidik menerima informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jabar.

 

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka kurir narkoba berinisial MDR pada 10 Agustus lalu. Tersangka diringkus di wilayah Cirata, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengatakan, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka bandar narkoba berinisial AH. Tersangka AH disebut ditangkap di wilayah Karawang, Jabar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengatakan, tersangka merupakan residivis dan sudah beroperasi mengedarkan narkoba empat bulan terakhir. Tersangka disebut mengedarkan narkoba di wilayah Bandung Raya, dengan sasaran pembeli acak.

 

Tersangka MDR dan AH disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Johannes, tersangka AH mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pria. Ia mengatakan, pria tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.(TBNews)




Editor : Lelimaslina
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top