Kamis, 14 Agustus 2025

Breaking News

  • DPN-PETIR Laporkan Sarwono ke Kejagung RI Dugaan Korupsi Halte dan Subsidi Trans Metro   ●   
  • Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi Pada Prajurit Berprestasi   ●   
  • Curi Start Meracik Masa Depan: Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru   ●   
  • Lapas Pekanbaru Melakukan Pemeriksaan Bahan Makanan Pastikan Gizi WBP Terpenuhi   ●   
  • Kepala Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional 15Kg Sabu Berhasil Diamankan
Sabtu 19 Agustus 2023, 18:03 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba jpg

Jetsiber.com,BENGKALIS - Satuan Reserse Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar jaringan internasional di dua tempat kejadian perkara berbeda.

Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,6 kilogram (kg), pil ekstasi dengan berat kotor 6.500 gram atau sebanyak 16.113 butir dan pil Happy Five 726 strip atau sebanyak 7.260 butir.

Pengungkapan jaringan internasional tersebut yang mana telah mengamankan 3 orang pria diantaranya, AI (25) Warga Kabupaten Bengkalis, GR (29) warga Kota Pekanbaru, TI (23) warga Jakarta Pusat. Untuk penangkapan secara gabungan dengan Bea Cukai dilakukan pada 3 titik lokasi yang berbeda.

"15 bungkus diduga jenis narkotika tersebut dibawa dengan menggunakan 2 buah tas ransel yang diperkirakan berat nya lebih kurang 15 Kilogram. Berawal dari informasi yang didapatkan oleh Tim Sat Narkoba Bengkalis akan ada masuk narkoba melalui selat Malaka Pulau Bengkalis. Selanjutnya Tim bekerja sama dengan Bea Cuka untuk melakukan penangkapan serta pengembangan, " ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Jumat (18/8/23).

Dari hasil penangkapan gabungan tersebut berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 1 Buah Tas ransel Hitam berisi 10 bungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tas ransel kecil berisi 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu, 5 unit handphone android, 2 unit sepeda Motor.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(TB News)




Editor : Lelimaslina
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top