Pelaku RH.jpgJetsiber.com - Bengkalis - Pelaku yang RH (22), bos pabrik sawit PT Sawit Agung Sejahtera berinisial RH (22) ditetapkan polisi sebagai tersangka penghinaan lambang negara usai memasang bendera merah putih di leher anjing.
Tersangka diduga melanggar Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara”.
Pemuda yang menjabat wakil kepala tata usaha itu membuat gejolak masyarakat Kabupaten Bengkalis Riau geram dengan ulahnya.
Bahkan, Bhabinkamtibmas melaporkan adanya tindakan protes dari warga atas perilaku RH yang dinilai menghina simbol negara Indonesia.
"Iya, RH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah, minggu (13/8)
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa bendera merah putih berukuran kecil dan rekaman video yang menunjukkan aksi pemasangan bendera pada leher anjing oleh pelaku RH," kata Firman
Pelaku awalnya memasang bendera pada kendaraannya untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun ketika melihat anjing di sekitar kantor perusahaan, pelaku memutuskan untuk memasang bendera pada leher anjing dengan tujuan memeriahkan perayaan tersebut.
"Setelah mendapat perhatian luas, pelaku akhirnya meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa tidak ada niatan untuk menghina simbol negara," ujar Firman.
Namun, polisi tetap mengambil tindakan hukum terhadapnya Dengan demikian, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya tersebut.
| Editor | : | lelimaslina |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




