Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Perkara Pilkades Batu Bara Selisih Satu Suara Hingga Bergulir Ke Meja Hijau
Jumat 11 Agustus 2023, 13:20 WIB
JUHENDRO SILITONGA, SH Bersama team.jpg.

Jetsiber.com -  Medan - Diduga terdapat nya kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa, membuat Peserta Pilkades Muhammad Jahar Calon Urut No. 3 Pilkades Desa Pematang Rambai Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara melaporkan hal tersebut ke PTUN.

Dengan didampingi Penasehat Hukumnya JUHENDRO SILITONGA, SH dari Law Office Juhendro Silitonga, SH & Partners untuk menghadiri persidangan gugatan yang diajukan olehnya,pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN MEDAN) Dengan Register Perkara Nomor : 79/G/2023/PTUN.MDN yang didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2023 dengan objek sengketa Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor: 734/DPMD/2020 tertanggal 15 Desember 2022.

 

Yaitu Tergugat 1 Bupati Batu Bara dan Tergugat II Intervensi Mangimbur Siagian, atas dugaan kecurangan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Pematang Rambai dan ketidak profesionalnya Bupati Batu Bara dalam menyelesaikan permasalahan pemilihan kepala desa di pematang rambai Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara pada tanggal 16 November 2022.

 

Dalam agenda persidangan yaitu diawali dengan agenda pemeriksaan saksi Penggugat pada Kamis 10 Agustus 2023 Juhendro Silitonga, SH selaku Pengacara dari Muhammad Jahar, menghadirkan 3 orang saksi yang antara lain Jepri Irwansyah sirait, M. Sofyan, Wandi Tambunan.

 

Ketiga saksi tersebut menerangkan Sebagian dari dalil-dalil Gugatan yang diajukan atau pelanggaran yang terjadi pada saat pilkades berlangsung.

Dalam Keterangan Saksi M.Sofyan yaitu dimana saksi menyaksikan langsung ada terjadi pencomblosan surat suara 2 kali dengan orang sama yaitu nenek sina (nenek kandung saksi) dirumah kediaman nenek sina, yang mana nenek sina mencoblos surat suara untuk diri dia sendiri dan surat suara untuk suaminya (atok mukhtar) yang lagi sholat zuhur, dan dipaksa oleh seseorang bernama kamaruddin kejadian tersebut seakan ada pembiaran oleh petugas panitia pemungut suara yang hadir pada saat itu atas nama Dede Dermawan, Uni, Edi.

Keterangan M. Sofyan tersebut kemudian diterangkan Juhendro Silitonga pada wartawan bahwa perbuatan tersebut melanggar Peraturan Bupati no 37 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa pasal 99 huruf a “bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri”, dan juga bisa dipidana karna melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516 “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Sedangkan untuk keterangan saksi atas nama Jepri yang mana pada saat pemilihan bertugas sebagai saksi dari Penggugat (Saksi Cakades No 3) di TPS 7.

 

Berdasarkan keterangan saksi memberikan keterangan pada persidangan bahwa saksi sebagai saksi di TPS tidak menerima Data-Data dari Panitia Pemungutan Suara seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, dan tidak ada melihat papan pengumuman nama nama DPT di lokasi TPS 7,sehingga pada saat pemilihan berlangsung, saksi mengatakan tidak tau siapa saja yang datang untuk memberikan suara apalagi lokasi TPS tersebut berbatasan dengan Desa lain yang mana desa tersebut masuk wilayah Kabupaten Asahan.

 

Kemudian saksi menerangkan bahwa sampai pemilihan berlanjutpun, pemeriksaan indentitas atau pencocokan identitas para pemilih tidak diperiksa oleh petugas PPS hanya meminta kertas undangan atau C4, Sehingga ada dugaan yang membawa undangan tersebut bukanlah miliknya dan pada saat perhitungan surat suara panitia terlalu tergesa-gesa dan sempat ada protes dari masing masing saksi cakades dan masyarakat disana, karena ada surat suara yang salah baca nomor urut.

Selanjut nya menurut Keterangan saksi wandi tambunan menjelaskan kejadian di TPS 7 yang di saksikan oleh saksi jepri, dimana saksi sebagai warga biasa atau warga yang ikut memilih pada saat itu, menyatakan pada kesaksiannya dimana dia membawa KTP dan Undangan untuk dicocokkan atau sebagai syarat untuk memberi hak suara pada pilkades tersebut, karena pada saat PPS Memberikan undangan tersebut, petugas menghimbau pada saat pemilihan nanti saksi membawa KTP atau KK untuk pencocokan data diri.

Pada saat pengambilan kertas suara, saksi mengatakan pada saat masuk ke TPS 7 dia menyodorkan KTP akan tetapi di tolak petugas PPS dan langsung memberikan kertas suara, dan saksi melihat kejadian tersebut berlangsung terus dan tidak ada lagi pemeriksaan identitas/pencocokan indentitas para pemilih.

keterangan Jepri dan Wandi diterangkan Juhendro Silitonga pada wartawan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar Peraturan Bupati No. 37 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa “pasal 88 ayat 3 Saksi yang hadir berhak menerima Salinan DPT dan Salinan berita acara dan salinan sertifikat serta lampiran hasil perhitungan suara” dan “pasal 78 ayat 6 Panitia Pemilihan meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (5) dan mencocokkan dengan kartu tanda penduduk, karetu keluarga, paspor atau identitas lainnya”,


Setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi penggugat, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menutup persidangan dan mengadenkan sidang selajutnya pada kamis tanggal 24 Agustus 2023 dengan agenda keterangan saksi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

 

Mengenai agenda tersebut Penggugat masih mempunyai hak mengajukan saksi tambahan lagi di persidangan yang akan datang tersebut, Tutup Pengacara muda Juhendro Silitonga (29 tahun) putra asli batu bara yang juga salah satu Ketua Partai di Kabupaten Batu Bara.




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top