Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Terkait Persoalan F.SPTI-K.SPSI Effendi Sianipar Minta Semua Pihak Jaga Suasana Kondusif
Senin 31 Juli 2023, 18:57 WIB
Ir.efendisianipar.mm.,msi.jpg.

Jetsiber.com- Pekanbaru - Ir. Effendi Sianipar, MM., M.Si,yang merupakan anggota Komisi V DPR RI asal Riau meminta agar semua pihak menjaga suasana kondusif.

Hal itu disampaikan Effendi Sianipar menyangkut persoalan dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI).

"PD F.SPTI - K.SPSI Riau Pimpinan Saut Sihaloho dan PC F.SPTI - K.SPSI Kota Pekanbaru Pimpinan Benteng Pasaribu, sudah menyampaikan berbagai hal kepada saya," ujar Effendi Sianipar, Senin (31/7/2023).

Mengenai dualisme F.SPTI - K.SPSI, sebagaimana surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPSI, yang ditandatangani Yorrys Raweyai dan Sekjen Bibit Gunawan kata Effendi Sianipar harus disikapi dengan baik dan bijak oleh semua pihak.

Efendi menjelaskan jika Surat itu ditujukan kepada Surya Batubara, Ketua Umum F.SPTI hasil Munaslub Jakarta dan M. Natsir, Ketua Umum F.SPTI hasil Munaslub Riau.

Ia mengatakan jika ada 4 point dalam surat itu yang harus dicermati agar tidak menimbulkan gesekan antar kedua belah pihak

 

Pertama, kepengurusan F.SPTI hasil Munaslub Jakarta dan Riau dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselenggarakannya Munas/Munaslub Rekonsiliasi yang ditetapkan oleh DPP K.SPSI.

Kedua, kepengurusan F.SPTI hasil Munaslub Jakarta dan Riau agar melakukan konsolidasi dan pembuktian jumlah anggota yang telah diverifikasi oleh dinas ketenagakerjaan masing-masing dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak dikeluarkannya surat ini.

Ketiga, hasil verifikasi jumlah keanggotaan tersebut akan menjadi acuan keterwakilan peserta dalam pelaksanaan Munas/Munaslub Rekonsiliasi yang akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh DPP K.SPSI.

Keempat, kedua kepengurusan F.SPTI untuk menjalani isi surat ini dan menjaga ketertiban semua lini perangkat organisasi dan anggota.

Surat DPP K.SPSI tersebut berarti tidak ada keberpihakan Hal itu tentu saja harus disambut baik dan tidak ada lagi gesekan satu sama lain.

"Namun demikian, F.SPTI yang sudah punya pekerjaan disatu tempat, jangan diganggu apalagi berusaha untuk direbut Cari tempat lain. Karena kalau itu terjadi, pasti terjadi keributan," tutur Effendi Sianipar.

Jika terus menerus seperti itu, tentu pengusaha atau investor yang menanamkan investasinya di daerah merasa terganggu dan bisa saja mereka menghentikan usaha serta mencabut seluruh investasi.

Effendi menegaskan, akan serius mengawal persoalan ini serta akan meneruskan ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta.

Hal lain, kata Effendi diharapkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Diskaner) hendaknya  mengakomodir surat menyurat kedua belah pihak.***




Editor : lelimaslina
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top