PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru, menyatakan siap untuk melakukan penertiban bagi sekolah swasta yang melakukan pembelajaran tatap muka yang tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19 Pekanbaru.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, menyebut pihaknya bagian dari Satgas dalam koordinator penegakkan hukum dan kedisiplinan dalam protokol kesehatan.
Semua pihak diingatkan agar disiplin dan menjalankan protokol kesehatan. Untuk pihak sekolah harus mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan.
"Kewenangan operasional sekolah kan sudah diatur Disdik (Dinas Pendidikan). Ada peraturan yang dibuat dalam pelaksanaan tatap muka," ujar Iwan, Selasa (23/2).
Menurutnya, pihak sekolah harus memenuhi persyaratan untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Salah satunya rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran.
Karena pembelajaran dalam pandemi Covid-19 ini berbeda dengan biasanya. Ada regulasi yang dibuat untuk belajar dengan menjalankan protokol kesehatan.
"Mereka (sekolah, red) harus taat untuk itu," tegas Iwan.
Ia mengungkapkan, pihaknya siap melakukan penertiban ke sekolah yang buka tanpa izin bersama Dinas Pendidikan (Disdik) selaku dinas teknis. Penertiban yang dilakukan dapat berupa pemberian sanksi teguran.
"Kita tidak serta merta membubarkan. Namun jika Satgas bilang (bubarkan) ya kita ikut yang di kordinasikan Satgas," pungkasnya.(*)
Editor | : | |
Kategori | : | Pekanbaru |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com