
Jetsiber.com - Dumai - Diduga PT.NBO yang beralamat di Jalan Baru Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur-Kota Dumai, yang sudah beroperasi sekitar satu tahun namun sampai saat ini informasinya belum mengantongi izin K3 dan juga kuat dugaan melanggar aturan pengolahan limbah di kawasan tersebut.
Dalam UU No 1 tahun 1970 Pasal 15 ayat 2 jelas mengatur permasalahan K3, dan bagi perusahaan yang melanggar undang – undang tersebut akan dikenakan sanksi pidana 3 bulan kurungan dan denda Rp100.000 .
Tidak hanya sampai di UU No 1 Tahun 1970 saja, pemerintah juga memperkuat aturan tersebut di dalam Permenaker Nomor 1 tahun 2020,Dan apa bila perusahaan melanggar Permanaker diatas akan dikenakan sanksi,menghentikan sementara kegiatan karena tidak memenuhi syarat syarat k3, baik peralatan, personil dan yang lainnya terkait k3.
Sebelumnya PT NBO bernama PT MCO dan perusahan ini dulu pernah di police line oleh pihak Polres Dumai terkait izin perusahaan.
Namun dengan tidak adanya izin K3 PT NBO saat ini tetap beroperasi dengan leluasa, sepertinya perusahaan tidak memperdulikan atau dianggap tidak menghargai aturan yang telah dibuat pemerintah.
Terkait hal tersebut, Team Badan Advokasi Indonesia Kota Dumai Saidi Harahap S.H angkat bicara terkait perusahaan tersebut yang belum melengkapi izin kenapa masih di izinkan untuk beroperasi.
” Stekholder yang terkait dengan perijinan PT NBO harus Pro aktive dengan hal itu, efek limbah itu berdampak kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Perusahaan perusahaan yang memiliki akses langsung kepada masyarakat semestinya di prioritaskan perizinan maupun pengawasannya, baru bisa untuk beroperasi,”ujar Saidi Harahap S.H saat dimintai tanggapannya oleh awak media.
“Dan terkait Keselamatan Ketenaga Kerjaan di perusahaan tersebut, K3 merupakan hal pundamentalis dalam operasional perusahaan,kalau memang belum mengantongi izin K3 seharusnya pihak Disnaker Provinsi Riau atau Kota Dumai harus mengetahui dan berikan sanksi tegas, jika perlu tutup jika perusahaan terindikasi tidak serius mengurusnya.”tegas Saidi Harahap S.H mengakhiri bincangnya dengan awak media.
Sebelum terjadinya Laka kerja di PT NBO, Wasnaker Provinsi Riau harus bergerak cepat untuk mengambil tindakan sesuai undang – undang yang berlaku di negara ini.(Edi)
Editor | : | lelimaslina |
Kategori | : | Dumai |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

