Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Coffee Morning Lapas Bengkalis Pererat Sinergi Bersama Media   ●   
  • WALI MURID UNGKAP KEPALA SDN 1 GAYA BARU 2 TERKAIT DUGAAN PUNGLI RP 100.000,-   ●   
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan IPPAFEST Tahun 2025 di Jakarta   ●   
  • Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-68 Provinsi Riau   ●   
  • Dinas Sosial Kota Pekanbaru Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu   ●   
Polsek LTD Unit Reskrim Ringkus Pelaku Penyalaguna Narkotika
Sabtu 15 Juli 2023, 12:35 WIB
Ringkus Pelaku Penyalaguna Narkotika jpg

jetsiber.com, dumai– Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat (LTD) berhasil meringkus pelaku S alias G, diduga ia penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Rumah Kediamannya Desa Sidodadi, kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, Riau. Pukul 22.00 WIB

 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH melalui Kapolsek LTD IPTU Nyus Pendri, SH, MH mengatakan,"Pada Kamis, 13/7, Unit Reskrim telah meringkus seorang Pria yang dicurigai dan anggota langsung melakukan penyelidikan di Desa Sidodadi, karena adanya dugaan sering terjadi transaksi narkotika"ujar Kapolsek LTD IPTU Nyus Pendri, SH MH, Jumat, 14 Juli 2023.


"Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat melakukan penangkapan terhadap S Als G yang sedang berada di rumah miliknya di Desa Sidodadi dan saat itu dilakukan penangkapan S Alias G." Ulas IPTU Nyus Pendri SH MH.

 

Kemudian, kata Kapolsek! saat dilakukan intrograsi S Als G menerangkan bahwa 5 (lima) paket bungkusan plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu itu disimpan di teras rumah, tepatnya di bawah tumpukan kayu. Setelah itu juga, 2 (dua) paket bungkusan plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu juga disimpan di dalam kamar di dinding kamar yang terbuat dari kayu. Semua 7 paket sabu-sabu ditemui untuk barang bukti oleh unit Reskrim Polsek LTD.


Kini tersangka S alias G dan barang bukti diamankan di Polsek Logas Tanah Darat guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Edi )




Editor : Lelimaslina
Kategori : Dumai
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top