Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Sidang ke Enam Kasus Dana KUR BRI Berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru
Selasa 04 Juli 2023, 17:38 WIB

 

Jetsiber.com,Pekanbaru - Sidang kasus dana KUR BRI yang sempat ditangani oleh Krimsus Polda Riau hari ini sidang ke Enam yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru,Selasa 04/07/2023 diRuang Sidang Prof Oemar Seno Adji,SH.

Dengan berjalanya sidang pada saat ini beberapa awak media mengikuti perjalanan sidang tersebut hingga selesai,hari ini Selasa 04/07/2023 tiga saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi dan tiga saksi tersebut adalah salah satunya DE beserta istrinya dan satu lagi inisial D, Inisial DE seakan akan sudah disetting untuk menjadi nama Afdal,dari hasil pantauan beberapa awak media pada saat mengikuti persidangan tersebut bahwa ketiga saksi mengatakan semuanya adalah yang membuat skenario agar terjadinya pencairan dana KUR BRI inisial Re. 

Masih berlanjut dengan persidangan yang ke tujuh kalinya dan yang akan menjadi saksi adalah inisial R yaitu yang membuat setingan skenario agar cairnya dana KUR BRI ke atas nama masing masing saksi,pada saat selesainya persidangan kasus dana KUR BRI di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru yang sebagai terdakwa inisial RH yang pada saat ini ditahan di Mapolda Riau awak media pun mewawancarai Penasehat Hukum dari terdakwa RH"kami akan mencari fakta dipersidangan supaya mengungkap apakah persitiwa kejadian ini sesuai dengan Dakwaan?"tegas salah satu Penasehat Hukum RH Oki Faurianza,SH.

Kembali red masih mewawancarai Penasehat Hukum RH di ruang persidangan"jika tidak sesuai dengan Dakwaan maka disini kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan atau dibatalkan dan atau digugurkan sehingga bisa dibebaskan murni kepada klien kami RH"tegas Metri Dianamuri,SH pada saat wawancara diruang sidang Prof Oemar Seno Adji,SH Kota Pekanbaru.

Penasehat Hukum RH kembali mengatakan jika ini benar bahwa saksi inisial R adalah benar sebagai pelakunya maka kita minta ke Majelis Hakim menetapkan supaya tidak ada kesimpang siuran dari awal,dan meminta kepada Majelis Hakim agar melakukan penahanan langsung kepada inisial R agar tidak kabur kemana mana perbuatanya harus dipertanggung jawabkan"tutup Penasehat Hukum RH Oki Faurianza,SH dan Metri Dianamuri,SH (Tim)




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top