Medan, Jetsiber.Com- Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pria warga Medan Sumatera Utara memiliki sepucuk 'Senjata Api Rakitan. Selain sepucuk api rakitan dari tangan pelaku juga disita sejumlah amunisi aktif pula, itu.
Hal ini diungkap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SIK SH MH, Unit Reskrim Polsek Medan Area dan jajaran Polrestabes Medan,
"Berdasarkan laporan masyarakat saat ini pemilik senjata kami sudah menangkap seorang pria warga Medan Sumatera Utara yaknì SES yang ditangkap di Jln Tempuling Medan, memiliki sepucuk 'Senjata Api Rakitan. Selain sepucuk api rakitan dari tangan pelaku juga disita sejumlah amunisi aktif pula, Jumat, (30/4/2021) Waka Polrestabes Medan Irsan Sinuhaji menuturkan,
"Adanya kasus ini kita pihak Kepolisian akan mendalami keterangan pelaku guna memastikan apakah senjata rakitan yang disita dari tangan pelaku guna memastikan apakah senjata api rakitan yang disita dari tangan pelaku pernah digunakan untuk tindakan kejahatan atau tidak," tutur Irsan Sinuhaji. Ditambahkan Wakpolrestabes Medan, menambahkan, "Pelaku terancam akan mendapat hukuman penjara 10 Tahun karena dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," imbuh Irsan Sinuhaji mengakhiri.
(Salomo Simorangkir/Red)
Editor | : | Nuri Hamzah |
Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com