Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
Jaksa Agung Copot Sesjamdatun Chairul Amir SH MH Mantan Kajari Tangerang Diduga Jadi Markus Perkara
Sabtu 01 Mei 2021, 11:08 WIB

Jakarta, Jetsiber.com- Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir.

Pencopotan itu dilakukan karena Chaerul Amir terbukti menyalahgunakan wewenang.
Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 202.

Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan Dari Jabatan Struktural’. Pencopotan ini ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan Dari Jabatan Struktural’ terhadap Bapak Chairul Amir SH MH sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (30/4/2021).

Jaksa Agung Minta JPU Tuntut Maksimal Kasus Mafia Karantina dan Antigen Bekas
Leonard menegaskan saat ini Chaerul Amir tidak mengemban suatu jabatan apapun di Kejagung selama 2 tahun ke depan.

Kendati demikian, jika suatu saat Chaerul dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural, harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.

“Selanjutnya, 2 tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” katanya.

Leonard tidak memerinci kasus apa yang membelit Sesjamdatun tersebut. Dia hanya menyebut Chaerul Amir telah terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai seorang pegawai negeri sipil. Mantan Kajari Kota Tangerang ini ketika di konfimasi oleh Matapost . Com lewat SMS tidak di jawab.

“Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yaitu menyalahgunakan wewenang,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena menjadi mafia kasus, Leonard tidak membantah. “Sesuai yang beredar,” katanya.

Alvin Lim LQ Indonesia menanggapi di copotnya Sejamdatun Chairul Amir Kami hanya ingin hukum di Negeri Ini bebas bersih tanpa campur tangan dan interfemsi pejabat.

Selama ini dugaan dan keyakinan kami benar, bahwa LQ Indonesia tidak gentar dengan nama besar pejabat. Setelah terbukti Sejamdatun oleh pemeriksa Kejaksaan Agung. Sekarang tinggal pemainya ujar Alvin sambil senyum.

Natalia Rusli Harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Sesjamdatum sudah di copot dari jabatanya dan Selama 2 tahun non job jabatan.

Saya akan giring perkara Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya ujar Alvin Lim. Saya minta kawan kawan media yang selama ini sudah membantu jangan kendor, kita bongkar MARKUS Natalia Rusli Ampe abis.

(Matapost.com)




Editor : Nuri Hamzah
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top