Badiklat kejaksaan jpgJetsiber.com,Jakarta - Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI berhasil memperoleh Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 dalam lingkup penyelenggaraan diklat. Standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan.
Selain itu, standar ini merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem ini juga dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen.
Adapun standar ini dimaksudkan untuk hubungan dengan aktivitas organisasi yang hanya berlaku untuk suap, seperti:
ï‚· suap di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
ï‚· makan oleh organisasi;
ï‚· penyuapan oleh personel yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya;
ï‚· makan oleh organisasi;
ï‚· penyuapan oleh personel organisasi sehubungan dengan kegiatan organisasi;
ï‚· memberi makan mitra bisnis organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi;
ï‚· suap langsung dan tidak langsung (menawarkan/menerima suap melalui atau oleh pihak ketiga).
Ruang lingkup penerapan standar ini berlaku untuk semua tingkatan organisasi, baik organisasi kecil maupun besar, maupun swasta atau publik. Sebagai informasi, hanya Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari seluruh kementerian/lembaga yang memiliki sertifikasi ini. (Merah)
| Editor | : | Lelimaslina |
| Kategori | : | Nasional |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




