Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
SAH,Kasten Harianja Nahkodai DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Untuk Lima Tahun Kedepan
Selasa 20 Juni 2023, 17:11 WIB
kasten,jpg

Jetsiber.com - Pekanbaru -Kasten Harianja dipercaya menahkodai Dewan Pimpinan (DPD) Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Provinsi Riau. Jabatan itu akan diembannya untuk periode lima tahun ke depan.

Penunjukan Kasten Harianja sebagai Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP.041/DPP FSTI-KSPI/III/2023. SK itu ditandatangani oleh Ketua DPP FSPTI-KSPSI, Surya Bakti Batubara pada 28 Maret 2023 lalu.

F.SPTI di bawah kepemimpinan Surya Bakti Batubara memiliki legalitas yang sah. Ini berdasarkan surat dari Dirjen HAKI Kemenkumham serta dari surat dari Dirjen PHI Nomor 92/HI.03.00/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023. Yang mana menerangkan Surya Bakti Batubara sebagai Ketua Umum dan Edwar, AM.Tru selaku Sekretaris Jenderal.

"Penetapan pengurus di bawah kepemimpinan Kasten Harianja merupakan hasil Musyarawah Daerah Luar Biasa dikarena adanya pembangkangan yang dilakukan oleh pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Riau periode sebelumnya. Sehingga DPP mengambil sikap tegas," ujar Sekretaris DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau, Muhammad Syahri Ramadhan, Senin (19/6).

Syahri mengatakan, Pengurus DPD F.SPTI-K.SPSI Riau periode 2021-2026 terlebih dahulu dibekukan berdasarkan SK Nomor : KEP.038/DPP-F.SPTI/KSPI/III/2023. SK ini tentang Pembekuan Pengurus DPD Provinsi Riau dalam Surat Keputusan DPP Nomor : KEP.03/DPP-FSPTI/KSPI/II/2021 dan Pengangkatan Pengurus Caretaker DPD F.SPTI-K.SPSI Riau tanggal 1 Maret 2023.

"Jadi, kepengurusan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau di bawah kepimpinan Kasten Harianja yang sah," sebut Syahri.

"Untuk Ketua periode 2021-2026 sudah dipecat/diberhentikan dari anggota F.SPTI-KSPI berdasarkan SK Nomor : KEP.043/DPP F.SPTI-KSPSI/IV/2023," sambungnya.

Disampaikan Syahri, pihaknya juga telah memberitahukan eksistensi keberadaannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan Disnaker Kota Pekanbaru. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 21 tentang Serikat Pekerja/Buruh serta dan Keputusan Menakertrans Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB.

Juga sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Kemennakertrans Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2022 tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan wilayah SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang pada pokoknya disebutkan di dalam angka 4 huruf b.

“Apabila sudah diberikan pencatatan dan diberi nomor bukti pencatatan, maka diberikan penjelasan bahwa pencatatan tersebut merupakan pencatatan keberadaan organisasi di wilayah tersebut. Dan bukanlah pencatatan pembentukan organisasi SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB melainkan pemberitahuan perubahan kepengurusan organiasi atau pembentukan baru terhadap pengurusan perangkat organiasi tersebut," terang dia.

"Jadi jangan keliru bahwa pencatatan/pemberitahuan keberadaan tersebut milik organisasi bukan milik pribadi. Jadi kepengurusan organisasi tersebut hanya menyampaikan perubahan struktur yang bar," lanjut Syahri.

Dengan demikian Syahri meminta seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Provinsi Riau, Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan anggota tidak melakukan serta melayani pihak-pihak mengatasnamakan DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau secara ilegal. Hal ini, nantinya akan berakibat ke ranah hukum.




Editor : lelimaslina
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top