Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • HUT RI ke-80, Polantas Polda Riau Ajak Anak SD Cinta Tanah Air dan Lingkungan   ●   
  • Peringati HUT RI ke-80 Kodim 0320/Dumai Gelar Turnamen Bola Voli se-Kota Dumai   ●   
  • Polres Rohul Giat “Green Policing” Tanam Pohon di SMPN 7 Rambah   ●   
  • Kukuhkan Paskibraka Rohul 2025, Pesan Bupati Anton : Kibarkan dengan Hati   ●   
  • Bupati Anton Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Rohul: "Menyatukan Cinta Dalam Ridho Ilahi"   ●   
JPN Kejaksaan Negeri Solok Lakukan Konsultasi Hukum Terkait Permasalahan Sengketa Tanah Ulayat.
Selasa 20 Juni 2023, 14:49 WIB
lakukankonsultasihukum.jpg

Jetsiber.com - Solok -Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Solok menerima dan merespon pengaduan Masyarakat terkait permasalahan sengketa tanah Ulayat.

Persengketaan terkait tanah ulayat yang berlokasi di Jorong Batang Pamo Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok ini di adukan oleh Sabirin Utiah cs pada senin 19/6 dan di terima langsung oleh  Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Solok Yondra Permana SH beserta Jaksa pengacara Negara Kejaksaan Negeri Solok Siti Afrianti SH di ruang Kantor  Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Solok Pandan Ujung Kota Solok.

Menurut Sabirin Utiah (83) tahun, selaku ahli waris yang sah mengatakan bahwa permasalahan ini terjadi sudah lama dan sudah beberapa kali di selesaikan secara kekeluargaan melalui ninik mamak dalam Nagari, namun tidak pernah ada titik temu, bahkan seolah2 ada keberpihakan dari beberapa ninik mamak kepada pihak terlapor, ujarnya.

Oleh karena tidak adanya titik terang dari penyelesaian secara adat dan Nagari tersebut serta untuk menghindari terjadinya konflik, makanya Sabirin Utiah yang di dampingi salah seorang kemenakannya yang bernama Nur melaporkan permasalahan sengketa tanah tersebut kepada Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Solok, agar dapat di selesaikan melalui lembaga negara tersebut, pintanya.

Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Solok  Yondra Permana  SH yang didampingi Siti Afrianti SH Selaku Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Solok yang menerima langsung pengaduan masyarakat atas nama Sabirin Utiah tersebut mengatakan akan membantu menyelesaikan permasalahan.sengketa tanah yang di laporkan Sabirin Utiah beserta kemenakannya Nur secepat mungkin, Insha Allah dalam waktu dekat pihak-pihak yang bersengketa dalam permasalahan tanah ulayat tersebut akan dilakukan mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan.saran dan pendapat terkait sengketa tanah ulayat tersebut , pungkasnya..(Jun)




Editor : lelimaslina
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top