Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Kabid Dikdas hadiri rapat pengembalian uang penebusan SKL kepada orang tua siswa di SDN 091511 Jawa Tonga
Sabtu 17 Juni 2023, 21:45 WIB

 

Jetsiber.com,Simalungun -;Sesuai dengan adanya laporan awak media jetsiber.com kepada dinas pendidikan kabupaten Simalungun terkait adanya temuan pemungutan uang penebusan SKL di sekolah dasar negeri nomor sebesar Rp 200.000/siswa.

Maka Dinas pendidikan kabupaten Simalungun langsung menindak lanjuti pengaduan tersebut, hal ini terbukti dengan turun nya langsung kelapangan, dan kepala dinas pendidikan kabupaten Simalungun bapak Sudiahman Saragih SH memerintahkan Kabid Dikdas ibu Hormauli Purba Sp,Msi, Kabid PTK ibu Donna Sianturi, seksi kurikulum bapak Hendra Manurung sebagai perwakilan.

Turun nya pihak perwakilan dari dinas pendidikan kabupaten Simalungun ini adalah sebagai Tindak lajut yang di lakukan Pemkab Sumalungun melalui Instruksi kepala Dinas Pendidikan Kab. Simalungun larangan pungli / kutipan di satauan pendidikan dalam bentuk apapun. Surat no. 420/1779/4.4.2/2023. Tanggal 16 juni 2023.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri Korwil pendidikan kecamatan Hatonduhan Edyahman Purba Spd.Mpd, kepala sekolah Nurkia Siahaan, komite Sahala Siahaan dan seluruh orang tua siswa/i SD kelas 6, Sabtu 17/06/2023 siktar pukul 13:00 wib.

Sesuai dengan pantauan awak media ini dalam rapat tersebut bahwa kepala sekolah dan komite telah mengembalikan uang penebusan SKL tersebut sepenuhnya kepada seluruh orang tua siswa.

Pada rapat pengembalian uang tersebut ketua komite Sahala Siahaan menyatakan permohonan maaf kepada dinas pendidikan kabupaten Simalungun, Inspektorat Simalungun, Ombudsman Sumatera Utara, kepala sekolah serta kepada seluruh orang tua siswa terkait kejadian ini.

Sementara itu Kabid Dikdas Simalungun Hormauli Purba memberikan tanggapan dengan mengatakan Kami dari Dinas pendidikan kabupaten Simalungun tidak pernah mengijinkan adanya pungutan sekecil apapun kepada orang tua siswa, dan kalau masih ada laporan atau temuan yang demikian maka kami akan segera turun ke lapangan dan menindak tegas oknum itu sebagai komitmen untuk memberantas pungli sesuai arahan dari bapak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, untuk Simalungun bebas pungli.
(Open sibarani




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top