Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Kepsek SD Negeri 091522 Marubun Sahrul Panjaitan Diduga Pungli Rp. 150.000 Tebus Surat Keterangan Lulus (SKL)    ●   
  • Sehat Raga, Kuat Mental: Kalapas Yuniarto Suntikkan Motivasi Usai Senam Pagi   ●   
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Bengkalis Ermanto, SKM., MKM : Setiap SPPG  Wajib Mengajukan Sertifikat  Laik Higiene Sanitasi (SLHS)   ●   
  • Perlu Perhatian Dari Pemko Pekanbaru, Drainase Jalan Soekarno Hatta Kotor, Penuh Sampah Dan Rumput Ilalang   ●   
  • Kapolresta Pekanbaru: Setiap 1–2 Hari Satu Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap, Satgas Anti Narkoba Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan   ●   
Asyik Nunggu Pembeli, Warga Pekanbaru di Ciduk Polisi
Sabtu 17 Juni 2023, 21:41 WIB

 

Jetsiber.com,TAMBANG, - Pria paru baya EK (48) diciduk Tim Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar saat asyik menunggu pelanggan di Jalan Pekanbaru-Bangkinang Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Kamis (8/6/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan pada warga Jalan Melur KM 2 Binawidya Kota Pekanbaru ini berhasil diamankan barang bukti 2 paket narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Bruto 3.53 Gram, HP Samsung, 22 plastik klip bening dan plastik bening pembungkus.

Diceritakan Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi diketahui ada pelaku narkoba yang sedang menunggu pelanggan di Desa Rimbo Panjang.

"Mendapat informasi tersebut, saya langsung perintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.

Selanjutnya, Tim Ojoloyo melakukan pengintaian di TKP dan benar informasi tersebut.
"Seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli. Tanpa basa basi lagi, Tim langsung menangkap pelaku," tambah Kasat.

Masih di TKP, Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, "dari pelaku ditemukana satu paket Narkotika dibungkus dengan plastik putih bening dan diletakkan di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku, " tutur Kasat.

Selanjutnya pelaku dilakukan introgasi bahwa barang haram itu masih ada di rumahnya.

"Tim langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan dan disaksikan perangkat Desa setempat ditemukan satu paket yang diletakkan didalam Sakelar kontak lampu diruang tamu rumahnya" terang Aprinaldi.

Saat diintrogasi lagi, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari OM di daerah Panger Kota Pekanbaru.
"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut", pungkas Kasat.(Edi)




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top