Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Modus Rapat Komite Kepsek SDN 097328 Lakukan Pungli Penebusan Surat SKL
Rabu 14 Juni 2023, 10:33 WIB
Pungliskl.jpg

Jetsiber.com - Simalungun - Peraturan menteri, Undangan - undangan nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar, jelas disebutkan soal larangan memungut biaya satuan pendidikan.

Pemungutan jenis apapun itu tidak diperbolehkan baik saat lulus lulusan ataupun penerimaan siswa baru, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan terutama untuk pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA serta SLTA sederajat, aturan itu juga membuat ancaman sanksi bagi yang melanggar.bagi yang melanggar mendapatkan sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan hukum pidana penjara.

Akan tetapi kepala sekolah dasar negeri no 097328 yang ada di kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun Sumatera Utara nampaknya tidak mengindahkan peraturan menteri pendidikan ini dengan membuat pungutan uang untuk penebusan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebesar Rp 225 ribu per siswa.

Hal ini diketahui oleh awak media jetsiber.com sesuai informasi dilapangan, setelah mengetahui ini kemudian kita mencari informasi dari salah seorang orang tua siswa yang bersekolah disana melalui telepon seluler, orang tua siswa tersebut membenarkan bahwa mereka dikenakan biaya sebesar Rp 225 ribu untuk penebusan SKL.

"Benar Lae bahwa kami orang tua siswa dikenakan biaya sebesar Rp 225 ribu untuk penebusan SKL." Ujar orang tua itu.

Kemudian untuk memastikan kebenaran informasi ini awak media jetsiber.com mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah SD 097328 Ujung Mulia tersebut yaitu bapak Sarmat Siahaan, Selasa (13/06/2023)sekitar pukul 10:00 wib melalui telepon seluler, kepala sekolah tersebut menjawab dengan mengatakan

 

" Tanya bapak saja sama ketua komite karena itu merupakan hasil rapat antara komite dengan orang tua." Ucap kepsek.

Ketika media berusaha untuk menanyakan kembali apakah memang benar hal tersebut pada  saat acara komite yang bapak pimpin?
Tetapi kepala sekolah tersebut langsung mematikan telepon seluler nya.

Jika memang ini benar adanya maka di harapkan dinas pendidikan kabupaten Simalungun agar memanggil dan memberikan sanksi yang tegas kepada kepala sekolah ini,

karena sudah melanggar UU dan peraturan menteri pendidikan, dan mengingat adanya instruksi Bupati Simalungun bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga agar di masa kepemimpinan nya ini jangan ada pungutan liar baik itu berkedok apapun.

Karena dengan adanya praktek pungutan liar yang terjadi di kabupaten Simalungun ini berarti sudah mencontreng Marwah dari pada bupati Simalungun bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga dan diharapkan diberikan sanksi tegas, agar tidak terjadi lagi yang demikian dikabupaten Simalungun ini.
(Open)




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top