Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Polres Dumai Amankan DPO Tindak Pidana Perdagangan Orang Bersama Empat Orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Selasa 13 Juni 2023, 10:20 WIB
amankandpo.jpg

Polres Dumai Amankan DPO Tindak Pidana Perdagangan Orang Bersama Empat Orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal

DUMAI - SN alias S (29), DPO kasus tindak pidana perdagangan orang akhir ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai ditempat persembunyiannya di Jalan Perjuangan Kelurahan Bathin Solopan Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Minggu (11/06/23).

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH mengatakan, penangkapan tersebut bermula pada Minggu 11 Juni 2023 diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka SN alias S.

Tim kemudian mendatangi lokasi yang di informasikan tersebut dan mengamankan tersangka SN alias S bersama 4(empat) orang calon Pekerja Migran Indonesia di sebuah rumah kontrakan.

"Ke empat orang calon Pekerja Migran Indonesia yang diamankan tim berasal dari Mataran Provinsi Nusa Tenggara Barat," kata Kasat Reskrim.

Iptu Bayu juga menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka SN alias S dengan menampung, menempatkan dan memberangkatkan PMI melalui jalur yang tidak sah.

"SN alias S adalah pekerja dari tersangka J (DPO) yang berperan sebagai pemasok kebutuhan calon PMI di penampungan," ujar Iptu Bayu.

Saat rumah kontrakan tersangka SN alias S digeladah, tim mengamankan barang bukti 1(satu) unit handphone merk Vivo V23E warna Hitam, 1(satu) unit mobil pick up BM 8565 RG, 4(empat) buah paspor dan uang sisa belanja kebutuhan calan PMI Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN alias S akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH.(Edi)




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top