Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Pengungkapan Kasus Diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Penempatan PMI Tanpa Persyaratan Yang Sah di Kota Dumai
Senin 12 Juni 2023, 16:20 WIB
pengungkapankasusperdaganganorg.jpg

jetsiber.com - Dumai - Pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 19.40 Wib s/d 23.00 wib, Kapolres dumai mendapatkan info dari Masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Perdagangan Orang atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah di Kota Dumai di Jl. Mardi Utomo Rt. 01 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur - Kota Dumai,

Berdasarkan info tersebut kemudian kapolres dumai memerintahkan IPDA HENDRA D.M. HUTAGAOL, S.H bersama dengan personil Unit Tipidter Polres Dumai utk melaksakan kegiatan penyelidikan dan pengungkapan

3. Hasil yang di dapat :

a. Diketahui tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui jalur tidak sah berada di Jl. Sukaramai Gg. Mekar Sari Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur – Kota Dumai.
b. Tersangka an. IA bertugas sebagai orang yang menjemput Calon PMI dari tempat korban ke tempat penampungan yang mana atas perintah sdra AR Alias JOKER (DPO) yang merupakan pengendali serta orang yang mencarikan pekerjaan Calon PMI di Malaysia.
c. Tersangka IA bekerja kepada sdra AR Alias JOKER (DPO) sebagai pengantar dan penjemput Calon PMI selama 3 bulan, dengan upah setiap orang sebesar Rp. 100.000 yang mana setiap bulannya bisa membawa 20 – 30 Calon PMI yang mana setiap Calon PMI membayar uang ongkos keberangkatan sebesar Rp. 5.500.000.
d. Tersangka SR Alias ASEP berperan sebagai pencari Calon PMI yang mana setiap mendapat 1 orang di upah sebesar Rp. 300.000, dan baru pertama kali bekerja kepada sdra AR Alias JOKER (DPO).
e. Tersangka IA mengirimkan seluruh data Calon PMI kepada sdra AR Alias JOKER (DPO) melalui whatsaap namun saat di lakukan pengecekan data tersebut telah di hapus oleh tersangka IA.
f. Pada saat dilakukan pengembangan di rumah penampungan di Jl. Sukaramai Gg. Mekar Sari Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur – Kota Dumai yang mana menurut keterangan Tersangka IA ada sekitar 4 orang berada di rumah penampungan, namun tidak ditemukan Calon PMI lainnya yang mana mendapat informasi dari masyarakat sekitar 10 menit sebelum Unit Tipidter Polres Dumai tiba di lokasi, Calon PMI di jemput oleh sdra SL (DPO) dengan menggunakan 1 unit mobil Pick Up dan membawa pergi calon PMI.

4. Rencana Tindak Lanjut :

1. Melakukan Koordinasi kepada Jaksa Penuntut Umum.
2. Melakukan Penangkapan terhadap DPO. (Red)




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top