
Jetsiber.com - wangon - AKP Wawan Dwi Leksono,S.sos Kapolsek Wangon Polresta Banyumas bersama anggota melaksanakan patroli siang antisipasi adanya gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Wangon Sabtu,(10/6/2023).
AKP Wawan menyampaikan bahwa saat dia dan tim tiba di lokasi Sawangan dia mendapati kendaraan roda empat membawa anak pelajar duduk diatas Kap.
" Saat sampai di dusun sawangan desa pengadegan-wangon kami mendapati KBM angkutan pedesaan membawa anak anak pelajar duduk diatas kap/diatas kendaraan tersebut." Ungkapnya.
Menurutnya hal tersebut sangat membahayakan akhirnya kami memberhentikan kendaraan tersebut dan memberikan edukasi bagi para pelajar dan Pengemudi angkutan tersebut dan meminta agar anak-anak masuk kedalam angkutan dan tidak duduk diatas kap lagi.
"Mari kita sama sama open terhadap sesuatu yang membahayakan keselamatan orang lain." Serunya.
Menurut Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
John Hutapea / Nas Sibarani
Editor | : | lelimaslina |
Kategori | : | Nusantara |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05

