Jumat, 24 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Selingkuh, Oknum ASN di Rohul di Vonis 3 Bulan Kurungan
Selasa 06 Juni 2023, 22:51 WIB

 

Jetsiber.com - Rokanhulu-Kasus tindakan perselingkuhan oknum ASN yang berinisial
MS yang juga seorang guru di sebuah sekolah dasar bersam DA dituntut dan dijatuhi hukuman masing masing 3 (tiga) bulan kurungan.

Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hukuman pada tersangka MS dan DA ini digelar di ruang persidangan Cakra, Senin,(05/06/2023)

Tuntutan dan putusan hukuman 0yang di bacakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian ini, dengan masing masing terdakwa MS dan DA, di jatuhkan hukuman 3 bulan kurungan, berdasarkan pertimbangkan dari terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahan nya serta menyesali perbuatannya.

“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya terhadap keluarga korban saudara bayu, karna saya rumah tangga mereka menjadi retak dan hancur, dan untuk orang tua saya saya berjanji saya akan menjadi anak yang baik, dan berbakti kepada orang tua saya,”kata MS.

Sementara saudara DA juga sempat membacakan pembelaan diri nya juga mengatakan saya juga sangat menyesal dengan perbuatan saya terutama ke pada suami saya bayu, saya menyesalinya dan saya juga bermohon kepada JPU agar kiranya memberikan keringanan tuntutan kepada saya, di karna kan anak saya masih kecil. Jelas DA

Di samping itu kedua terdakwa yakni saudara Ms dan Da menerima putusan dan tuntutan dari JPU yakni menjalani hukuman 3 bulan kurungan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.(PR/TS)




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top