Agendomino.jpg.Jetsiber.com, - Kuansing - Polsek Singingi Hilir Berhasil Menangkap Diduga Agen Besar Perjudian Higgs Domino menggunakan Chip, pelaku tindak pidana perjudian online jenis chip Higgs Domino ini tertangkap dirumahnya.
Pria bernama inisial HZ (23) tahun di tangkap di Dirumahnya di Desa Sumber jaya Kecamatan Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan singingi, Senin (29/05/2023) sekira pukul 16.00 wib.
Pasalnya warga sekitar sangat curiga, dikarenakan dalam waktu singkat diduga tersangka bisa membeli barang seperti Hp Iphone pro max, sepeda motor hingga mobil seperti keterangan salah seorang warga setempat melalui pesan Whatshapnya ke media ini.
"Ada anak muda, kaya nya melebihi org tua nya, sanggup dia belikan HP istri I-Phone pro max, honda (sepeda motor) baru hingga mobil dalam sekejap je,
Padahal dia gak kerja apa apa", sebut salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
kemudian kapolsek Singingi Hilir Akp Agus Susanto S.H, M.H,. Melalui Kanit Reskrim Aipda Beni perwira Menjelaskan “tersangka HZ ditangkap dirumahnya Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan singingi, beserta barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 7 Plus warna Metalik, dan Uang Sebesar Rp.560.000.- ( Lima Ratus Enam Puluh ribu rupiah).
Lebih jelas Kanit Reskrim Aipda Beni perwira membeberkan kronologis penangkapan Tersangka HZ tindak Pidana perjudian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang dilakukan diduga pelaku Sekira jam 16.00 wib unit reskrim dan intelkam polsek singingi hilir melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang inisial HZ.
“Selanjutnya E.H Marpaung, A.Sitinjak, M.Alhafis Mengamankan Pelaku di kediaman pelaku di desa Sumber jaya kecamatan singingi hilir kabupaten Kuantan singingi dimana diduga pelaku menjadikan Judi Online sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan Uang dari permainan Judi Online Tersebut tanpa memiliki izin dari pihak berwenang, Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut, Ungkap Aipda Beni.
Kepada tersangka HZ di kenakan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e KUHP ” tutup Aipda Beni mengakhiri keterangannya.
Adapun salah seorang warga mempertanyakan Apakah kasusnya bisa damai atau tetap dilanjutkan,
" Kabarnya gitu si bg, katanya mau damai,
Parah sih kalau kayak gitu bg,
Kadang kasihan cuman mau gimana lagi negara kita negara hukum ya bg", ucap salah seoarang warga melalui pesan whatshaapnya ke media ini.
| Editor | : | lelimaslina |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




