Selasa, 22 Oktober 2024

Breaking News

  • Mitigasi Resiko Langkah Strategis Hadapi Isu Megathrust, BPBD Kota Pekanbaru Sambangi Lapas Pekanbaru   ●   
  • Jaga Kerahasiaan Soal, Panitia SKD CPNS Kanwil Kemenkumham Riau Musnahkan Kertas Coretan   ●   
  • Tim Satgas Preemtif Ops Zebra LK-2024 Tingkatkan Himbauan Tertib Berlalu Lintas dan Bijak Bermedsos   ●   
  • Penanganan Abrasi Jadi Prioritas Kepemimpinan Kasmarni - Bagus Santoso   ●   
  • Kabinet Merah Putih Resmi Dilantik, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Penyambutan Para Menteri Baru   ●   
PC F.SP.TSI-KSPSI Melayangkan Surat Somasi ke Disnaker Kota Padang Sidempuan
Rabu 31 Mei 2023, 09:58 WIB
serikatburuh.jpg

Jetsiber,com. - Serikat Buruh yang tergabung dalam PC F.SP.TSI - KSPSI Melayangkan Surat Somasi perihal Pembatalan Pencatatan PC F.SP.TSI - KSPSI Kota Padang Sidempuan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Padang Sidempuan,Selasa ( 30/5/2023)

 

Surat Somasi yang ditujukan untuk Dinas Tenaga Kerja Kota Padang Sidempuan Langsung diserahkan oleh Ketua PC F.SP.TSI-KSPSI Kota Padang Sidempuan Samsudin Ritonga yang di Dampingi langsung Sekretaris Abdul Rahman Nurdin

 

Menurut keterangan Ketua PC F.SP TSI - KSPSI Kota Padang Sidempuan Samsudin Ritonga bahwa Surat Somasi Tersebut adalah bentuk kekecewaan dan tidak terima serikat yang dipimpinnya dibatalkan pencatatannya pada Dinas Tenaga Kerja Kota Padang Sidempuan

 

" Menurut saya langkah yang dilakukan oleh Disnaker Kota Padang Sidempuan itu Keliru pasalnya sebelum pencatatan Serikat Kami di batalkan tidak ada pemanggilan atau pemberitahuan sebelumnya kepada pihak kami seolah olah mereka memutuskan sepihak tanpa adanya komunikasi dan kordinasi yang baik padahal kami juga masyarakat kota Padang Sidempuan yang sama hal nya dengan masyarakat yang ada di seluruh indonesia yang pasti masih berjalan pada Koridornya sesuai dengan Hukum dan Undang Undang yang Berlaku di seluruh Indonesia " Jelas Samsudin yang di Aminkan Sekretaris A.Nurdin

 

Sementara Ketua PUK Merdeka Jaya Mardansyah Siregar yang akrab disapa dengan Asheng tersebut menjelaskan

 

" Saya merasa tindakan daripada Dinas Tenaga Kerja Kota Padang Sidempuan sangat Tidak profesional dan saya rasa tidak menjalankan Prosedur sebagaiman mestinya alasan saya kami dalam serikat ini merasa di rugikan secara in-materi dan Materi,padahal jelas diatur dalam UUD tahun 1945 Pasal 28 berbunyi " Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”dan saya sangat menyayangkan sikap dari kadis tersebut yang tidak memahami makna dan arti Undang Undang tersebut "

 

Menurut Sekretaris A.Nurdin Surat Somasi dari PC F.SP.TI - KSPSI diterima bagian umum Dinas tenaga kerja

 

" Surat Somasi dari serikat kami sudah diterima oleh Kasubbag Umum Muktar Helmi dan menunggu disposi kemana nanti surat somasi kami dan sebagai informasi tambahan Tidak Ada 10 PUK kami yang mengundurkan diri karena kami sudah cek 4 PUK yang diinfokan mengundurkan diri dari Serikat kami bukan dibawah naungan serikat kami yakni PUK Bargot topong,PUK Aek Najaji,PUK Pijor Koling dan PUK Aek Tampang"

 

Menghenai hal ini wartawan jetsiber,com mencoba meminta konfirmasi dari dinas tenaga kerja,namun saat di konfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja R.K Harahap saat itu tidak berada di tempat,akan tetapi Kasubbag Umum Muktar Helmi menjelaskan

 

" Surat Somasi dari PC F.SP.TI - KSPSI sudah kami terima dibagaian umum dan untuk selanjutnya menunggu arahan dan tujuan disposisi Surat dari Pimpinan " Ucap Muktar

 

Terakhir Ketua,Sekretaris berikut Anggota PC F.SP.TI-KSPSI secara Kompak Mengatakan

 

" Kami akan terus mengejar serta mengawal kinerja Disnaker sampai Hak Hak kami dikembalikan sesuai dengan ketentuan undang undang ".(Tigor)

 




Editor : lelimaslina
Kategori : Nusantara
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top