Minggu, 7 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Pihak RSUD Raden Mattaher Kota Jambi Keluarkan Statmen,Tidak Berlakunya Kartu KIS Dari Pemerintah Bagi Korban Laka Lantas
Rabu 31 Mei 2023, 08:54 WIB
rsudradenmattaher.jpg.

Jetsiber.com, - Jambi - Rumah Sakit Umum Daerah Jambi Raden Mattaher Jambi Di duga tidak menerima pasien Lakalantas yang berobat menggunakan kartu KIS  dari pemerintah.

Pernyataan tersebut Bermula dari statmen yang di samapaikan oleh  Salah seorang Staf administrasi ( RSUD ) Raden Mattaher kota jambi yang tidak mau menerima berkas kartu Indonesia Pintar untuk korban Lakalantas.

Kejadian bermula saat (OW) Mengalami Lakalantas pada, Rabu (12/4/2023) di Daerah Bukit Baling Kabupaten Muaro  Jambi.

Mendapati (OW) yang terluka cukup parah,Keluarga Korban langsung membawanya ke RSUD Raden Mattaher Jambi guna mendapati pertolongan.

 

Setelah hampir sepuluh hari Korban di rawat di RSUD Raden Mattaher Jambi,Keluarga korban (OW) Menyodorkan berkas - berkas yang dirasa dapat meringankan biaya berobat berupa KK,KTP,dan Kartu Indonesia  Sehat. 

Sementara Itu Salah seorang Staff Bagian Administrasi RSUD Raden Mattaher Jambi yang bernama Wati,saat di sodorkan berkas untuk mendapati pengobatan gratis dari Pemerintah,menyatakan kepada pihak keluarga korban Bahwa kartu Bpjs ( KIS ) yang dikeluarkan oleh Pemerintah baru berlaku setelah Claim dana santunan asuransi dari pihak Jasa raharja kota jambi dihabiskan untuk biaya pasca perawatan serta perobatan.

 

Selanjutnya Wati mengatakan bahwa seandainya nanti ada kelebihan dari dana jasa raharja tersebut,jika tidak melakukan check up dan tidak lagi berobat atau rawat jalan, Dalam jangka waktu ( 1 Tahun) Maka dana yang diberikan jasa raharja akan dikembalikan kepada negara,terang wati memeberikan Statmen.

 

Mendengar aturan yang disampaikan oleh Wati pihak Administasi RSUD  Raden Mattaher Jambi,keluarga korban menanyakan peraturan tertulis perihal statmen tersebut,namun tidak mendapat jawaban secara pasti dari pihak Administrasi  tersebut. 

 

Menurut pengakuan keluarga korban OW bahwa pihaknya telah menghubungi pihak jasa Raharja,dan menunggu konfirmasi dari pihak jasa Rahaja kota Jambi yg hingga saat ini belum ada kabar.

 

Bambang Irawan selaku ketua lembaga Lsm - Lbh, Team operasional penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia ( TOPAN RI ) DPW Provinsi Jambi, yang juga merupakan Paman korban Ow Saat Wawancara Dengan team Media Jetsiber,com  (30/5/2023 ) mengatakan bahwa pihak Rumah sakit telah melanggar Undang - Undang  tentang jaminan kesehatan dari pemerintah.

 

"Artinya Staf Pihak Rumah sakit umum ( RSUD ) Raden mattaher kota jambi, Telah melanggar Undang undang nomor 24 Tahun 2011 Tentang badan hukum publik, Serta Undang undang Nomor. 40 Tahun 2004 Tentang, Tentang jaminan kesehatan dari, Pemerintah" Ujar Bambang .** ( Red )




Editor : lelimaslina
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top