Selasa, 22 Oktober 2024

Breaking News

  • Jetro Sibarani, SH., MH Layangkan Somasi dan Hadiri Mediasi Sengketa Lahan   ●   
  • Mitigasi Resiko Langkah Strategis Hadapi Isu Megathrust, BPBD Kota Pekanbaru Sambangi Lapas Pekanbaru   ●   
  • Jaga Kerahasiaan Soal, Panitia SKD CPNS Kanwil Kemenkumham Riau Musnahkan Kertas Coretan   ●   
  • Tim Satgas Preemtif Ops Zebra LK-2024 Tingkatkan Himbauan Tertib Berlalu Lintas dan Bijak Bermedsos   ●   
  • Penanganan Abrasi Jadi Prioritas Kepemimpinan Kasmarni - Bagus Santoso   ●   
Tarif Cukai Rokok Jelang Pemilu 2024 Terancam Naik
Senin 29 Mei 2023, 15:19 WIB
ilustrasirokok.jpg.

JETSIBER,COM. - JAKATA - Jelang Pemilu 2024 Tarif cukai rokok yang naik menjadi 10 persen membuat harga jual eceran (HJE) rokok ikut melesat tahun ini. Namun, dari aturan yang dirilis, tak semua HJE rokok mengalami kenaikan karena ada beberapa yang masih menggunakan patokan harga tahun ini.

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bicara soal peluang kenaikan tarif cukai rokok jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.


"Sambil jalan Nanti tentunya kami akan mengikuti mekanisme di DPR, kami akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Minggu (28/5).

 

"Satu tahap itu memang harus dilakukan dan sudah disepakati untuk jangka menengah 2 tahun, tetapi secara hukum, secara ketentuan regulasi, tetap harus kami bahas dan mendapat penetapan dari DPR," imbuhnya.

 

Selain soal peluang perubahan tarif cukai rokok yang sejatinya sudah ditetapkan naik menjadi 10 persen per awal Januari 2023 ini, Askolani menyinggung soal potensi penerimaan negara. Menurutnya, Pemilu 2024 bisa berdampak pada pemasukan negara dari cukai rokok.

 

Askolani berharap tidak ada banyak perubahan angka penerimaan negara dari cukai rokok di masa Pemilu tahun depan. Namun, ia menuturkan ada dua faktor yang berpengaruh.

 

"Mudah-mudahan enggak banyak perubahan (setoran cukai di masa Pemilu 2024). Kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai itu tergantung, satu, kebijakan tarifnya, kedua, produksinya," tuturnya.

 

"Jadi, tentunya itu menjadi langkah kebijakan yang akan diputuskan tahun depan dan kami akan kelola untuk implementasi dan juga kami monitor," tandas Askolani.

 

Sebelumnya, kenaikan tarif cukai rokok pada awal 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yang diterbitkan Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

 







Editor : lelimaslina
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: redaksi.jetsiber@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top