Jakarta | Jetsiber.com - Advokat Jetro Sibarani SH MH CHt melaporkan oknum Jaksa ke bidang pengawasan kejaksaan tinggi riau terkait kasus Pencurian dalam keluarga (Harta Warisan) pasal 362 Jo 367 KUHP, karena seluruh ahli waris sampai saat ini belum ada dibagi dan belum ada putusan pengadilan malah dijadikan tersangka.
Laporan pengaduan kebidang pengawasan kejaksaan tinggi riau diterima oleh SPKT Kejaksaan tinggi riau, Rabu, 16 Mei 2023, Sudirman Pekanbaru.
Menurut Jetro Sibarani dilaporkannya oknum jaksa tersebut agar menerima berkas prapenuntutan dengan teliti, apakah perkara ini perkara pidana atau perdata sehinga perlu adanya pengawasan yang melekat sehinga tidak ada penyelahgunaan kewenangan jabatan.
"Jetro Sibarani menjelaskan perkara yang menimpa klien kami adalah perkara harta warisan yang belum pernah dibagi dan belum ada ada gugat menggugat serta yang menjadi pelapor adalah anak dari ahli waris kelima atau cucu sehinga legal standing pelapor cacat formil atau tidak ada hubungan hukum.
Dengan dilaporkannya kebidang pengawasan kejaksaan tinggi riau kata Jetro Sibarani agar jaksa yang menangani perkara tersebut transparansi kalau memang tidak ranah pidana silahkan hentikan penuntutannya, ujarnya.
| Editor | : | Red |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




