Jakarta | Jetsiber.com - Advokat Jetro Sibarani SH MH CHt melaporkan oknum Jaksa ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung terkait kasus Pencurian dalam keluarga (Harta Warisan) pasal 362 Jo 367 KUHP, karena seluruh ahli waris sampai saat ini belum ada dibagi dan belum ada putusan pengadilan malah dijadikan tersangka.
Laporan pengaduan ke jamwas diterima oleh SPKT jamwas, Selasa, 17 April 2023, jakarta.
Menurut Jetro Sibarani dilaporkannya oknum jaksa tersebut agar menerima berkas prapenuntutan dengan teliti, apakah perkara ini perkara pidana atau perdata sehinga perlu adanya pengawasan yang melekat sehinga tidak ada penyalahgunaan kewenangan jabatan.
"Jetro Sibarani menjelaskan perkara yang menimpa klien kami adalah perkara harta warisan yang belum pernah dibagi dan belum ada ada gugat menggugat serta yang menjadi pelapor adalah anak dari ahli waris kelima atau cucu sehinga legal standing pelapor cacat formil atau tidak ada hubungan hukum.
Dengan dilaporkannya ke jamwas kata Jetro Sibarani agar jaksa yang menangani perkara tersebut transparansi kalau memang tidak ranah pidana silahkan hentikan penuntutannya, ujarnya.
| Editor | : | Red |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




