Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Polres Sawahlunto, Berencana Jadikan Kota Sawahlunto Sebagai Kota Tertib Berlalu lintas.
Minggu 07 Mei 2023, 22:21 WIB

 

 

Jetsiber.com,Sawahlunto - Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, S.Ik. M.Si mengatakan, bahwa rencana menjadikan Kota Sawahlunto sebagai Kota Tertib Berlalu Lintas agar masyarakat sadar dengan pentingnya dalam menjaga keselamatan saat berlalu lintas.

“Itu program baru atas ide bapak Kapolres (Sawahlunto). Terobosan baru Kapolres Sawahlunto melalui Satlantas Polres Sawahlunto,” katanya, pada Jumat (5/5) siang.

Program tersebut menurut  AKP Asep, yaitu ‘Sawahlunto Kota Tambang Warisan Budaya Dunia menuju Kota Tertib Berlalu Lintas’.

Dalam program kota tertib berlalu lintas, terdapat sasaran prioritas pelanggaran bagi pengguna kendaraan yang ada di wilayah hukumnya, terutama di Kota Sawahlunto yang dikenal dengan kota tambang batu bara.

Sasaran pertama adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Kemudian pengguna kendaraan yang di bawah umur.

“Ketiga pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing. Karena mengakibatkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya adalah, Over Load dan Over Dimensi (ODOL), dimana kendaraan yang mengangkut muatan / barang lebih dari yang telah ditentukan sesuai aturan.

Kelima, pengendara yang membawa kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB palsu.

Terakhir adalah pengendara yang tidak membawa atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Bagi masyarakat yang kedapata melanggar sesuai sasaran prioritas pelanggaran, maka akan kami lakukan penindakan,” katanya.

AKP Asep menerangkan, penerapan sasaran prioritas dalam berkendara tersebut agar masyarakat dapat mematuhi peraturan berlalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita mengajak dan menjadikan warga Kota Sawahlunto yang berbudaya. Bangga budaya tertib berlalu lintas,” pungkasnya..(Jun)




Editor : Suwandi
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top