Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Melalui Polda Riau,Law Firm Jetro Sibarani, SH.,MH Dan Partner Desak Polsek Pinggir Terbitkan SP3 Kasus Pencurian Dalam Keluarga
Jumat 05 Mei 2023, 15:53 WIB

 

 

Jetsiber.com,Pekanbaru -Setelah melaporkan ke Presiden RI, Komnasham, Kompolnas, DPR RI dan Komisi 3 DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Biro Wassidik Polri, Jaksa Agung dan Jamwas Jaksa Agung,Jetro  Sibarani, SH, MH, CHt, Ketua Law Firm Jetro Sibarani SH.,MH dan Partner selaku kuasa hukum Venantius Mangiring M Gultom melalui Polda Riau Desak Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau menghentikan dan menerbitkan SP3 atas kasus pencurian dalam keluarga yang menjerat kliennya.

 

Hal tersebut  disampaikan Jetro Sibarani didampingi kliennya, Riharda Gultom dan Venantius Mangiring Gultom
kepada puluhan awak media dalam konfrensi Pers nya yang berlangsung di D'Raja coffee, Jumat (5/5/2023).

 

Dikatakan, Jetro Sibarani SH MH CHt,dalam kasus pencurian dalam keluarga dengan rangkaian peristiwa dimana kliennya merupakan adik beradik ada sebanyak tujuh orang dan memiliki warisan dari orangtua mereka berupa kebun sawit di lima tempat yang berbeda serta harta warisan lainnya.

 

Lalu pada Februari 2021, kliennya, Riharda Gultom dan Venantius Mangiring Gultom selaku ahli waris keenam dan ketujuh, memanen kebun sawit peninggalan orangtuannya di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 ha dan ahli waris yang lain juga memanen kebun ditempat yang lain milik orang tua tersangka.

 

Saya selaku kuasa hukum datang mendampingin dan menerangkan ke Kanit Reskrim Polsek Pinggir dengan menjelaskan, belum pernah ada warisan dibagi secara musyawarah dan belum pernah juga ada gugat menggugat.

 

Karena belum ada pembagian secara otomatis semua ahli waris berhak memanen dan surat  dipanggil secara patut pun belum pernah diberikan, kok penangkapannya seperti penjahat kelas kakap?. 

 

Berangkat dari situ, kami selaku kuasa hukum mengajukan upaya hukum ke Polda Riau untuk permohonan gelar perkara pada 11 Maret 2023 dan 16 Maret 2023 yang berlangsung di Polda Riau, dengan perserta Wassidik Polda Riau, Propam, Irwasda, Polsek Pinggir diwakili Kanit dan penyidik pembantunya, termasuk dirinya selaku kuasa hukum.

 

"Alhasil kami dapat kabar bahwa hasilnya gelar perkara disuruh dihentikan perkara tersebut dengan beberapa alasan," terang Jetro Sibarani.

 

Seharusnya hasil gelar perkara menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik Polsek Pinggir dalam menjalankan tugas penyidikannya, dalam menangani perkara,sebab masih berada dalam satu wadah internal kepolisian, yang berjenjang, ucap nya.

 

Namun hasil gelar perkara tersebut tidak mampu menghentikan jalannya proses hukum oleh penyidik Polsek Pinggir dan tidak merespon hasil gelar perkara tersebut,karena tetap menahan kliennya ahli waris ke 7 (Venantius Mangiring Gultom), urainya.

 

Maka demi keadilan dan penegakan hukum, DPP SPKN Solidaritas Peduli Keadilan Nasional yang diberi kuasa oleh klien kami akan menggelar aksi unjukrasa di Mapolda Riau dan Polsek Pinggir meminta agar kasus sengketa keluarga ini di hentikan dan menerbitkan SP3, tutup Romi Sekjen DPP SPKN(tim) 




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top