Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Sambut HUT Pekanbaru Ke-242, Walikota Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Bagi Masyarakat   ●   
  • Ketua JWI: Anggaran Membengkak,  SMPN 01 Menggala Diduga Korupsi Dana Bos   ●   
  • Walikota Pekanbaru Melaksanakan Uji Coba 2 Bus Listrik Pada Launching Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242   ●   
  • Pemprov Riau Bersama Forkopimda Resmi Tandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun 2026   ●   
  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
Tidak Berkutik, Tiga Pelaku PETI di Desa Kebun Lado Ditangkap
Jumat 05 Mei 2023, 14:04 WIB

 

Jetsiber.com,KUANTAN SINGINGI, - Polsek Singingi berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku berinisial RW (25), H (44), dan B (35), Kamis, (04/05/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti di amankan Kapolsek singingi untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH.

Setelah dilakukan introgasi lisan tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Riduan, yakni 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 1 (satu) unit robin, 1 (satu) buah keong, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) batang paralon, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah slang air, 1 (satu) buah congoran dan 1 (satu) gulung gabang.

Tersangka sebut Riduan, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(Rafi) 

Sumber : Humas Polres Kuansing




Editor : Suwandi
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 



Scroll to top