Jetsiber.com,Jakarta - Sakti Manurung berprofesi sebagai Advokat (pengacara), saat ini bergabung dalam organisasi advokat yang bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan sudah mengikuti berbagai proses maupun syarat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ya, saya sudah lebih dari sekitar 5 (lima) tahun berkecimpung di bidang hukum, bermacam permasalahan hukum dengan berbagai karakter klien, sudah saya temui. Bahkan ada klien yang datang kepada saya dengan membawa perasaan trauma maupun kecewa disebabkan karena adanya ulah oknum pengacara, “jadi si klien ini sebelumnya sudah memberikan kuasa kepada si oknum pengacara itu untuk menangani permasalahan hukum serta klien pun sudah membayarkan honor/lawyer fee. Mirisnya, si oknum pengacara itu bukannya bertanggung jawab untuk menangani menuntaskan pekerjaan melainkan terkesan seolah-olah hanya bertujuan untuk mendapat keuntungan saja”, ujar Sakti Manurung.
HATI-HATI, saat ini berbagai cara ataupun modus bisa digunakan oleh oknum pengacara yang hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak baik. “Sangat menyedihkan dan saya sangat geram sekali jika ada oknum yang bertujuan demikian, karena hal tersebut dapat berpotensi merusak citra ataupun marwah profesi advokat, yang mana profesi advokat adalah profesi yang mulia/terhormat (Officium Nobile)”, oleh karena hal ini maka Sakti Manurung memperingatkan masyarakat agar lebih waspada serta berhati-hati dalam memilih ataupun menentukan memakai jasa profesi advokat (pengacara), dan jangan ragu untuk melapor ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat jika ada menemukan oknum pengacara yang menyalahi aturan.
Di akhir keterangannya, Sakti Manurung menyampaikan “Bagi masyarakat yang memiliki permasalahan hukum dan ingin berkonsultasi kepadanya, dapat menghubungi hotline 081319613533, konsultasi tidak dipungut biaya”.
| Editor | : | Suwandi |
| Kategori | : | Lifestyle |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




