Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau   ●   
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Sosialisasi Gerakan Tertib Arsip   ●   
  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bupati H Bistaman Pimpin Gotong Royong Massal   ●   
  • Pemkab Rokan Hilir Kembali Sabet Predikat Menuju Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Riau 2025   ●   
Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Selama Mudik Lebaran, Ini Waktunya
Rabu 19 April 2023, 21:06 WIB

 


Tebing Tinggi, Jetsiber.com - Truk angkutan barang dengan berat 14 ton ke atas atau sumbu tiga yang melintas di jalan nasional pada 17 April 2023 atau H-5 Lebaran hingga 2 Mei 2023 dilarangan.

"Jadi jalan nasional menjadi jalur utama bagi pemudik dilarang dilintasi truk mulai 17 April hingga 2 Mei 2023," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat meninjau arus mudik di Kota Tebingtinggi, Rabu (19/4).
 
Selain di jalan nasional, Panca menyebutkan larangan melintasi jalan provinsi bagi kendaraan yang membawa berat barang dan kendaraan pengangkut di bawah delapan ton. Namun, kendaraan yang membawa sembako dan BBM bisa melintas selama arus mudik.
 
"Udah ada pembatasan, sudah keluar surat keputusan tiga menteri (SKB). Di samping itu dari balai, Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Sumut dan Organda telah merapatkannya," sebutnya.
 
"Penerapan itu atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75/2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang tetap diberlakukan," terang Panca.

Kapoldasu menambahkan, ruas Tol Tebingtinggi-Indrapura-Dolok Merawan-Sinaksak telah dioperasional untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas selama mudik lebaran di Sumatera Utara.

"Saya ingatkan kepada personel agar berkoordinasi dengan Dishub menyiapkan kantong parkir untuk kendaraan sumbu tiga selama dilarang melintas," pungkasnya. (Salomo S)

Sumber : Humas Polda Sumut




Editor : Red
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top