Jetsiber.com | Pekanbaru - Kegiatan pengadaan Bandwith jaringan internet/fiberoptik yang dilaksanakan oleh pihak Komimfo Riau pada tahun 2020 hingga 2022 dengan total nilai anggaran sebesar 9 miliar rupiah diduga dimarkup.
Dugaan tersebut, ungkap Ketua Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) Riau, Boyke, Disebabkan masing-masing Dinas atau OPD di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau juga mengadakan kegiatan Bandwitch.
Berdasarkan hasil observasi team GEMAS dilapangan, ditemukan ternyata OPD juga mengadakan kegiatan yang sama dengan nilai mencapai ratusan juta.
" Unik dan mengundang tanya jawab untuk Kominfo. Mengapa OPD juga masih mengadakan penyediaan bandwith? Bukankah seluruh OPD dan UPT jaringan internetnya didistribusikan melalui kominfo?, Tanya Boyke.
Kemudian, lanjutnya, terus anggaran pada dinas mana untuk membayar bandwith tersebut?, siapa yang benar siapa yang salah, ucap Boyke.
Guna mendapatkan jawaban yang benar, Boyke memastikan melalui Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) akan mengambil langkah untuk melaporkan hal tersebut pada pihak Kejati Riau.
"Kita akan segera menyurati pihak Dinas Komimfo Riau terkait kegiatan tersebut,apabila tidak ada tanggapan/klarifikasi yang baik dari mereka maka dengan segera kita akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH)", pungkasnya.
Kadis Kominfo Riau Erisman Yahya saat dikonfirmasi Media jetsiber.com terkait dengan temuan tesebut mengatakan bahwa kegiatan pengadaan jaringan internet tersebut diberikan hampir kepada seluruh OPD yang ada di Riau serta menjelaskan kemana saja pembagiannya.
"Iya benar kita ada melakukan pengadaan jaringan internet/fiberoptik hampir untuk semua OPD, namun ada beberapa OPD karena alasan tertentu menyiapkan sendiri Bandwidthnya.Kita support bandwith hampir ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah provinsi Riau.Kalau saya tak silap ada 46 titik, minus Setwan DPRD Riau dan tambahannya antara lain ada di UPT, ada di 3 Videotron, ada di Gedung Daerah, dan lain-lain", ucapnya.
"Pada Prinsipnya Kominfo sudah melaksanakan proses pengadaan bandwith sesuai prosedur yg berlaku, melalui e-catalog. Bandwith yang kami adakan sudah kami distribusikan ke OPD-OPD. Kalau ada OPD yang menambah pengadaan bandwith untuk kantornya karena mungkin masih merasa kurang, itu hak masing-masing OPD", pungkasnya(Rinto).
| Editor | : | Red |
| Kategori | : | Hukrim |
silakan kontak ke email: [email protected]



01
02
03
04
05




