Jumat, 5 Juni 2026

Breaking News

  • Lapas Gunung Sugih Terima Kunjungan Kabag TUM Kanwil Ditjenpas Lampung dalam Rangka Sosialisasi dan Monev Zona Integritas   ●   
  • Plt Kadisdik Pekanbaru Hadir Dalam Acara Perpisahan Peserta Didik SMPN 39   ●   
  • Ketua Bidang I Seruni Kabinet Merah Putih Melakukan Kunjungan ke RSUD Arifin Achmad   ●   
  • Peringati Hari Jadi Ke-50, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Bagi-Bagi Layanan Pap Smear Gratis   ●   
  • Satu Oknum Security Dinas Perpustakaan di Amankan Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu   ●   
Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa Bengkalis Tidak Tuntas, PETIR Geruduk Kejati Riau
Jumat 24 Maret 2023, 14:15 WIB

 

 Jetsiber.com,Pekanbaru --Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera Mengusut tuntas Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis yang merugikan masyarakat sebesar Rp 65 Miliar serta dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp 94 Miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, Jum'at (24/03/2023).

Dalam aksinya, Koordinator aksi PETIR Irvan Adriansyah di kantor kejati Riau meminta agar Jaksa Agung dan Kejati Riau mengungkap Serius dugaan korupsi alokasi dana Desa Bengkalis tahun 2017.

"Kita meminta agar Kejaksaan Agung memonitor kinerja Kejati Riau. Dan Kejati Riau harus serius mengungkap dugaan korupsi alokasi dana Desa Bengkalis tahun 2017 tersebut", ungkap Irvan.

Irvan juga dalam orasinya menilai bahwa Kejaksaan RI dan Kajati Riau diduga di intervensi oleh partai politik sehingga tidak dapat menuntaskan dugaan korupsi dana Desa dengan kerugian negara sebesar 65 milyar pada tahun 2017 yang lalu.

"Kami menduga Kejaksaan RI dan Kajati Riau diintervensi oleh partai politik sehingga laporan indikasi korupsi oleh Pemuda Tri Karya (PETIR) pada tahun 2022 yang lalu dan sudah lebih enam bulan lamanya masih menggantung hingga saat ini",beber Irvan

Irvan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan aksi ini hingga Kejati Riau mampu menangkap dalang atau aktor dugaan korupsi alokasi dana Desa Bengkali tahun 2017 tersebut.

"Kita tidak akan berakhir disini kawan kawan, karena ini laporan kita, kita akan terus aksi dan menghadirkan lebih banyak lagi masa untuk lakukan aksi sampai semuanya ini terungkap", Ujarnya.

Sebelumnya, Jackson sihombing Ketua Umum PETIR memaparkan, laporan tersebut telah dilaporkan di Kejaksaan Agung RI di Bidang Jampidsus Pada Tanggal 23/06/2022 lalu.
yaitu terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 senilai Rp65.386.230.012 pada pembayaran Tahap IV dan Penyaluran Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874 kemudian pihak Kejaksaan Agung melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam aksi damai yang dilakukan oleh ormas PETIR diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipemkum),Bambang Heri Purwanto SH.MH dan akan menyampaikan/meneruskan tuntutan dari koordinator aksi terkait laporan dari ormas PETIR tersebut.

"Terimakasih saya sampaikan kepada koordinator dan seluruh mahasiswa Pekanbaru yang melakukan aksi dan orasinya.Saya selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipemkum) Kejati Riau menerimanya dan sebelum saya meneruskan pernyataan sikap dari koordinator aksi terlebih dahulu kita harus mengacu pada PP 43 tahun 2018 agar dapat kami terima terkait data-data awal dapat disampaikan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau", Ucapnya (Rinto).




Editor : Suwandi
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Redaksi JETSIBER.COM,
silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Scroll to top